KBM Tertinggal, Tak Ada Nilai
Jika Terus Ngotot Belajar di SDN 62
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Bertahanya siswa/siswi SDN 62 versi wali murid untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar di gedung sekolah lama (SDN 62 Kota Bengkulu), akan merugikan siswa sendiri. Pasalnya selain siswa/siswi akan tertinggal proses kegiatan belajar mengajar, siswa juga terancam tidak memperoleh nilai dan dinyatakan bolos sekolah.
Dan berdasarkan dengan pertemuan Komnas Perlindungan Anak beberapa hari lalu telah disepakati bahwa proses pembelajaran ditetapkan di SDN 51 Kota Bengkulu, dalam kesepakatan itu bahwa siswa-siswa SD 62 untuk sementara waktu akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) bertempat di gedung SD 51 Kota Bengkulu paling lama 1 tahun sebelum Unit Sekolah Baru (USB) terbangun.
Kemudian pihak Pemda Kota Bengkulu akan menyediakan kendaraan transportasi yang ramah anak bagi siswa-siswi SD 62. dan pemda Kota Bengkulu akan menambah fasilitas sanitasi yang ramah anak di gedung SDN 51 Kota Bengkulu.
Wakil ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bengkulu, Nawardi Nawek menuturkan agar orang tua tidak memaksakan kehendak dan tetap ngotot untuk tetap belajar di sekolah lama. Dewan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah yang ditunjuk pemerintah.
Proses pembelajaran di SDN 62 yang saat ini berlangsung, proses penilaianya dianggap tidak ada, itu artinya siswa dianggap bolos. \"Penilaian mutlak hak guru, dan guru tidak diperkenankan menerima penilaian dari pihak luar untuk dimasukkan ke raport. Untuk itu walimurid jangan main-main memberikan nilai, karena walimurid tidak berhak atas itu, \" terangnya.
Sementara itu kepala SDN 62 Kota Bengkulu, Tutik Sunarsih S.Pd saat dikonfirmasi menegaskan proses pembelajaran tandingan yang dilaksanakan di sekolah lama diharapkan dapat dihentikan. Hal ini demi masa depan anak-anak. \"Kasihan anak-anak, pembelajaran mereka akan tertinggal dengan teman-temanya yang belajar di SDN 51 Kota Bengkulu, \" katanya.
Ketertinggalan proses pembelajaran itu, dikarenakan proses pembelajaran yang diberikan para relawan tidak sesuai dengan acuan rancangan pembelajaran guru. \"Mungkin mereka belajar menggunakan Lembar Kerja Siswa, namun mereka tidak memiliki acuan kurikulum \" terangnya.
Kenapa tidak diajar guru, disigung hal tersebut Tutik mengaku tak berdaya, secara pribadi ia terpanggil dan ingin mengajar anak-anaknya, disisi lain ia harus menjunjung tinggi putusan yang telah dikeluarkan pimpinanya dalam hal ini walikota.
Tutik mengajak para walimurid untuk membuka hati demi anak-anak, karena pemerintah bersama Komnas Perlindungan Anak telah membuat kesepakatan yang sudah diketahui baik walimurid, ahli waris, dan pemerintah kota Bengkulu dengan kesepakatan moratorium selama satu tahun. \"Demi anak-anak, mari bergabung bersama kami dan belajar di SDN 51 Kota Bengkulu,\" pintanya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: