Hanya Butuh 6 Jam, Bekuk Pelaku Penusukan

Hanya Butuh 6 Jam, Bekuk Pelaku Penusukan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hanya berselang 6 jam setelah kejadian penusukan yang menewaskan Ade Noprianto (17) warga penurunan, terduga pelaku penusukan berinisial RA (19) warga Kelurahan Sentiong Kota Bengkulu akhirnya ditangkap Timsus Opsnal Jatanras Polda Bengkulu yang langsung dipimpin Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners SIK.

Tersangka berinisial RA alias Rizky Monok, dibekuk pada Minggu pagi (8/9) dirumah salah satu keluarganya tanpa perlawanan dan sekarang ini menjalani pemeriksaan di unit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu. \"Saat kita cari dirumah orang tuanya, pelaku tidak ada disana dan anggota kita mendapatkan formasi jika pelaku RA ini bersembunyi disalah satu rumah kerabatnya di Jalan Lombok Kelurahan Sentiong Kota Bengkulu,\" ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH SIK melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners SIK, kemarin (8/9).

Max Mariners menjelaskan, awal mula penusukan yakni berawal dari korban bersama teman-temannya kurang lebih 7 (tujuh) orang sedang nongkrong di area depan kuburan Kelurahan Pasar Minggu Kota Bengkulu sambil minum tuak, kemudian pelaku menghampiri rombongan korban dan meminta minuman tuak tersebut, lalu korban menjawab \"Kalau ndak minum tuak, minum air siring tunah”. Kemudian pelaku yang merasa tersinggung dengan perkataan korban langsung menusuk bagian tubuh korban. \"Korban mendapatkan luka tusukan sebanyak 5 tusukan. Yang mana akibat nya korban harus kehilangan banyak darah danorban meninggal dunia,\" jelas Max.

Max mengatakan, setelah anggota lakukan penangkapan, timnya berhasil menemukan pisau cap Garfu dengan panjang 15 cm.\"Kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kita temukan sajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,\" beber Max.

Masih dikatakan Max, saat hendak dibawa ke Polda Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga pelaku pun harus dihadiahi timah panas.\"Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba lari dan melawan anggota kita, pelaku pun terancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,\" tutup Max. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: