Mabuk, Remaja Cabuli Anak Ibu Kos

Mabuk, Remaja Cabuli Anak Ibu Kos

CURUP, BE - Diduga karena tengah mabuk minuman keras dan obat penenang, AS (19) pegawai lesehan dikawasan Pasar Bang Mego diduga nekat mencabuli Ra (23) yang tak lain adalah anak dari ibu kos tempat ia menginap selama ini.

Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS yang merupakan warga Kelurahan Bedeng SS Kecamatan Kota Padang tersebut terjadi pada Rabu (4/9) kemarin dirumah korban dan sekaligus tempat pelaku mengontrak di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Akibat perbuatannya AS harus diamankan oleh tim dari unit PPA Polres Rejang Lebong.

\"AS ini kita amankan hari ini karena tadi pagi (Rabu pagi) telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pemilik kos tempatnya tinggal,\" sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianti saat dikonfirmasi Rabu (4/9) kemarin.

Dijelaskan oleh Aiptu Desi, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bermula pada Selasa (3/9) malam pelaku bersama teman-temannya mabuk-mabukan minuman keras dan obat-obat penenang. Mabuk-mabukan tersebut mereka lakukan hingga Rabu pagi. Kemudian pada pukul 06.00 WIB pelaku kembali ke kosannya di Kelurahan Jalan Baru.

Saat di kos-kosan tersebut, korban bukannya istirahat namun kembali mengkonsumsi minuman keras. Diduga karena pengaruh minuman keras tersebut, pelaku nekat melakukan aksi cabul.\"Dari pengakuan korban, sebelum ia dicabuli, pelaku diduga sempat menggedor pintu kamarnya, namun saat itu tidak ia hiraukan,\" tambah Aipda Desi.

Lebih lanjut Aipda Desi menjelaskan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu korban tengah berada di dalam kamar mandi di rumahnya. Saat tengah berada di kamar mandi rumahnya tersebut, tiba-tiba pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi dan langsung masuk, saat itu juga korban langsung melakukan aksi cabul kepada korbannya.

Saat dicabuli pelaku, korban terus melawan dan berteriak minta tolong, teriakan korban tersebut membuat didengar keluarga korban hingga akhirnya membantu korban, sedangkan pelaku yang saat melakukan aksinya menggunakan penutup kepala atau sebo berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh keluarga korban. \"Setelah diamankan keluarga korban, kemudian pelaku ini diserahkan kepada kita,\" sampai Aipda Desi.

Terkait dengan motif pelaku menjalankan aksinya, menurut Aipda Desi hingga kemarin masih terus mereka lakukan pengembangan. Namun diduga karena pengaruh minuman keras, dan tidak ada unsur lain seperti pelaku yang sudah lama tertarik kepada korban, karena memang menurut Aipda Desi antara korban dan pelaku jarang bertemu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 289 hurup 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu AS juga bisa dijerat dengan pasal pengrusakan karena saat melakukan aksinya korban merusak pintu kamar mandi rumah korban.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: