PPK Sakit Dapat Rp 16 Juta

PPK Sakit Dapat Rp 16 Juta

\"\" BENTENG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merealisasikan santunan bagi penyelenggara adhoc Pemilu 2019 lalu. Tak hanya yang meninggal dunia, santunan dari KPU jugadiberikan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit saat menjalankan tugas.

\"KPU RI juga akan memberikan santunan kepada PPK yang sakit,\" ungkap Sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan SP MM, kemarin (29/8).

Dikatakan Raja, bantuan diberikan kepada anggota PPK adalah mereka yang telah dirawat atau opname di rumah sakit atau Puskesmas selama beberapa hari. \"Harus ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan benar-benar diopname,\" tegasnya.  

Berbeda dengan santunan meninggal dunia yang jumlahnya menembus angka Rp 36 juta perorang, santunan untuk PPK yang sakit Rp 16 juta. Hasil pendataan, ada 6 orang penyelenggara yang sakit dan sempat dirawat saat tahapan pemilu berlangsung. Pun begitu, Raja belum bisa dipastikan kapan uang santunan tersebut disalurkan.

\"Dana santunan nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima,\" demikian Raja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: