Peserta BPJS Kesehatan Bakal Berkurang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan per 1 September 2019, dinilai tidak tepat. Pasalnya, kenaikan iuran sebesar 100 persen tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Bengkulu, Nediyanto Ramadhan menilai, kenaikan iuran yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tak bisa begitu menurunkan defisit BPJS Kesehatan yang sudah terjadi secara menahun. Sebab, bakal ada risiko penurunan jumlah penerimaan iuran di kelas II dan I akibat besaran kenaikan yang terlampau tinggi. Sehingga, jumlah penerimaan iuran PBPU berpotensi turun.
\"Lalu kenaikan yg signifikan di kelas II dan I ini akan mendorong peserta kelas I dan II turun ke kelas III. Nah, kalau ini terjadi maka potensi penerimaan dari kelas I dan II akan menurun. Penerimaan PBPU justru akan menurun. Ini harus dipertimbangkan pemerintah,\" kata Nedi, kemarin (29/8).
Berkaca dari pengalaman 2016 lalu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 menetapkan besaran kenaikan iuran kelas III Rp 30.000, berbagai protes pun muncul sebagai bentuk reaksi atas kenaikan tersebut. Maka sebulan kemudian muncul Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2016 di mana besaran iuran kelas III untuk peserta mandiri menjadi Rp 25.500. \"Saya rasa kejadian serupa akan terjadi lagi, masyarakat akan kembali protes,\" ujarnya.
Nedi menilai, seharusnya kenaikan iuran untuk peserta mandiri tidak serta merta dilakukan. Pemerintah perlu untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada publik. \"Nah, kenaikan yang tinggi berpotensi menciptakan protes masyarakat. Khawatir kejadian 2016 terulang hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu. Jangan langsung-langsung aja,\" tambah Nedi.
Selain itu, juga perlu dilakukan perbaikan dan kontrol yang lebih terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan tindak kecurangan. Dan juga perlu dilakukan penertiban badan usaha yang melakukan kerja sama dengan badan pemerintah tersebut.
\"Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS. Jadi menaikan iuran harus didukung pengendalian biaya khsusunya kecurangan yang terjadi,\" tutupnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: