Dua Pemilik 10 Paket Ganja Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, pada Selasa (27/8) malam. Dari tangan dua orang terduga pelaku berinisial RB warga Kelurahan Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi dan AD warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menyita 10 paket ganja, alat hisap sabu atau bong dan beberapa bungkus plastik yang diduga digunakan untuk membungkus ganja dari kedua terduga pelaku.
\"Dua terduga pelaku kita tangkap di Kabupaten Rejang Lebong. Kita berhasil menangkap mereka berdasarkan pengembangan dari tersangka FP yang kita tangkap hari Minggu (25/8)lalu,\" jelas Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH SIK Kanit Opsnal Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKP Hendri Syaputra kepada BE Rabu (28/8).
Dari pengakuan dua terduga pelaku tersebut, ganja diduga kuat didapatkan dari sekitaran Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pengakuan dua pelaku tersebut. Tidak ada perlawanan dari terduga pelaku saat dilakukan penangkapan di sekitaran Jalan Sukowati Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah.
Polisi yang sudah mengantongi identitas keduanya kemudian memantau keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rejang Lebong, polisi bergerak dan meringkus pelaku diduga sedang bertransaksi narkoba jenis ganja.
\"Kita dalami keterangan dari pelaku,\" pungkas Hendri. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: