Perkosa Pelajar, Terancam 15 Tahun Penjara
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Eh (23) warga Desa Tanjung Alam, kedurang pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (17) nama samaran- seorang siswa kelas 11 salah satu SMA sederajat di BS, pada 14 Desember 2018 lalu, sepertinya akan menghabiskan masa mudanya di rutan kelas IIB Manna BS. Pasalnya, atas perbuatannya itu, pria yang sudah beristri tersebut terancam belasan tahun penjara.
“ Pelaku terancam 15 tahun penjara,” kata Kapolres BS, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.
Rahmat Hadi mengatakan, atas perbuatannya tersebut, En bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebab En telah merenggut kehormatan korban yang masih anak dibawah umur secara paksa.
“ Korban masih dibawah umur sehingga kita terapkan UU Perlindungan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Eh dibekuk Kamis (22/8) dini hari di rumah mertuanya di Kabupaten Kaur. Sebab En telah memperkosa Mawar di pinggir sungai Air Nipis dekat jembatan Batu Balai, Air Nipis, 14 Desember 2018. Saat itu mereka jalan-jalan ke batu Balai, hanya saja tiba-tiba En mencium pipi korban. Lalu korban kabur.Namun saat berlari, dirinya terpeleset dan terjatuh. Sehingga En memperkosa korban disaat korban tidak berdaya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: