Mantan Kades Kembalikan KN

Mantan Kades Kembalikan KN

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kopras yang saat ini berstatus sebagai terdakwa berinisial AF (32), mengembalikan uang Kerugian Negera (KN) sebesar Rp 191 juta, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 yang saat ini sedang ia jalaninya. Uang sendiri, langsung diserahkan kemarin (27/08) oleh istri terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong Endang Sudarma SH MH melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir SH, mengatakan bahwa dari hasil penghitungan KN oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, atas kasus yang menjerat AF didapat sebesar Rp 191 KN yang dilakukan oleh AF.

“Istri terdakwa yang menyerahkan dan telah kita terima dan langsung kita setorkan ke kas negera,” jelasnya, kemarin (27/08).

Meskipun terdakwa telah mengembalikan KN, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalani terdakwa. Akan tetapi, dikembalikannya KN oleh terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan dalam dalam memutuskan atau vonis hukuman kepada terdakwa.

“Saat ini terdakwa telah mengikuti rangkaian persidangan dan dalam waktu dekat terdakwa menjalani sidang tuntutan,” tuturnya.

Kembali mengingatkan terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Air Kopras setelah adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Air Kopras sendiri mulai terhenti, untuk itulah Kejari Lebong pada bulan Mei atau Juni 2018 yang lalu meminta pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan Kerugian Negera (KN) atas 4 item pembangunan fisik Desa Air Kopras, akan tetapi hasil pemeriksaan baru disampaikan pada tahun 2019 ini.

Adapun ke 4 item yaitu Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), Fisik Pembangunan Penyediaan Air Bersih (PSAB), fisik bangunan jalan usaha Tani (JUT) serta pembangunan jalan lingkungan. Total biaya dalam pembangunan 4 item tersebut tercatat sebesar Rp 618,8 juta lebih yang diambil dari DD. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Endang Sudarma Sh MH melalaui Kasi Pidsus, Gandi SH, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan KN yang dilakukan oleh BPKP, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 191 juta. (614).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: