Salimah dan Unib Gelar Literasi Produk Halal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pimpinan Daerah (PD) Persaudaraan Muslimah Kota Bengkulu bersinergi dengan Universitas Bengkulu menggelar literasi produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika produk halal bagi usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Bengkulu, di Graha Pena BE, Sabtu (24/8).
“Sosialisasi literasi ini merupakan tindak lanjut dari program pusat dalam menindaklanjuti aturan produk halal yang wajib dipenuhi UMKM terhitung 17 oktober 2019 mendatang, literasi ini memperdalam pengetahuan tentang kehalalan produk. “ ungkap Ketua PD Salimah Kota Bengkulu, Lisa Martiah Nela Puspita.
Kegiatan ini melibatkan 19 pelaku usaha makanan dan minuman binaan Salimah se-Kota Bengkulu, pemateri selain mendatangkan pihak LPPOM-MUI, juga menghadirkan narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak dipungkiri masih banyak masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bngkulu yang belum mengetahui produk makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetika yang belum diketahui kehalalanya. Sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu solusi para pelaku usaha bisa mengetahui dan mendapatkan sertifikat produk halal.
“Setelah pelatihan ini diharapkan mereka dapat mengedukasi pada pelaku usaha lainnya dan bisa mengajukan sertifikasi halal, sedangkan edukasi pada masyarakat dapat dilakukan, dan masyarakat bisa menseleksi makanan dan minuman yang dikonsumsi, dan UMKM bisa dapat sertifikat halal,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber yang dihadirkan dari Lembaga Pengakjian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bengkulu, Drs Nesbah MS menegaskan sosialisasi hendakanya terus digalakkan, karena edukasi halal ini mengajak masyakarat agar senantiasa mengkonsumsi produk-produk halal, baik makanan, obat-obatan, kosmetika.
Masih banyak masyarakat yang masih sulit membedakan antara produk halal dan haram. Sebagai konsumen dapat melihat suatu produk yang halal, cukup dilakukan dengan cara melihat logo LPPOM MUI yang tertera dikemasan, jika tidak ada logo tersebut menandakan makanan belum tersertifikasi.
Pelatihan ini sangat baik dan bisa diperbanyak karena dengan seperti ini maka masyaraat dapat mengetahui halal dan tidak suatu makanan. Dalam ketentuan konsep halal haram dalam islam adalah produk baik makanan, minuman, obat dan kosmetik barang yang digunakan tidak menggunakan bahan yang najis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu produk agar dapat disertifikasi.
\"Syarat produk halal ada lima, bahan dari yang halal, proses pembuatan, tempat penyimpanan, dan penyajian serta untuk mendapatkan harus dengan cara yang halal,“ bebernya. Para UMKM bisa melakukan pengsertifikasian produk halal dengan mengusulkan ke LPPOM-MUI, dengan membawa persyaratan yang ditentukan. (247/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: