Mantan Napi Berpeluang Maju Pilkada 2020
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Mantan narapidana (Napi) masih memiliki peluang maju sebagai calon kepala daerah di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang. Meski, ada wacana pelarangan Napi mencalonkan diri dalam pilkada. Karena, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, masih menggunakan regulasi lama terkait pelaksanaan pilkada serentak.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, MM mengatakan, KPU di daerah sifatnya masih menunggu regulasi terbaru berkenaan dengan persoalan tersebut.
\"Jadi untuk sementara ini kita laksanakan dulu regulasi yang ada saja,\" kata Irwan ketika dikonfirmasi bengkuluekspress.com terkait wacana KPU RI yang mempertimbangkan untuk melarang mantan napi tipikor menjadi calon Kada, Selasa (20/8).
Dilanjutkan Irwan, hingga beberapa waktu kedepan, Undang-Undang ataupun Peraturan KPU yang lama tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.
\"Jika nantinya ada UU ataupun PKPU yang baru yang secara tegas menyatakan larangan mantan Napi Tipikor mencalonkan diri pada pilkada, maka langsung kita lakukan penyesuaian,\" terang Irwan.
Sejauh ini, beber Irwan, dari pantauan KPU ada 2 regulasi yang mungkin bisa mengatur larangan Napi Tipikor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
\"Pertama UU dan mungkin juga cukup dengan PKPU saja, tetapi sepanjang regulasi yang baru belum diterbitkan kita tetap memakai regulasi lama. Sampai nanti ada atau tidaknya revisi,\" singkat Irwan.
Untuk diketahui, KPU RI kembali mempertimbangkan larangan terhadap mantan Napi Tipikor menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2020. Larangan itu dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU). Kebijakan terkait persoalan ini masih dalam tahap pengkajian, khususnya dari segi aspek landasan hukum. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: