Tak Kibarkan Bendera, 13 OPD Disanksi
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) serta 3 Instansi vertikal mendadak viral. Pasalnya, pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-74 RI, Sabtu (17/8) lalu, kantor OPD dan instansi tersebut tidak mengibarkan bendera.
Menanggapi hal ini, Sekda BU Dr Haryadi, SPd, MM, MSi mengaku akan memberikan teguran keras kepada OPD, dan sanksi akan menyusul. \"Kami akan memberikan teguran keras. Untuk sanksi, akan menyusul nanti. Karena, satu bulan sebelumnya kami telah memberikan imbauan, baik resmi dan melalui group jaringan seluler, agar memasang atribut kemerdekaan terutama bendera,\" kata Haryadi, kemarin (18/8)
Menurunya, melalui pemberitahuan resmi, dalam menyemarakkan hari kemerdekaan Pemkab BU, memerintahkan seluruh kantor instansi untuk memasang bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2019. Selain pemasangan umbul-umbul dan dekorasi, seluruh kantor instansi diharapkan memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan RI Ke 74.
\"Karena hari libur, semua perhatian fokus pada kegiatan di Alun-alun. Kami meminta maaf, kami akan berikan teguran keras kepada bawahan kami,\" tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Fatkhuri, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu, setiap warga negara, wajib mengibarkan bendera merah putih, terlebih pada hari besar Kemerdekaan RI. \"Berdasarkan aturan tersebut, ancaman pidana menanti jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih, dimana hal ini tertuang di dalam pasal 24 huruf c, yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,\" ujarnya.
Denny juga menjelaskan, wajibnya instansi pemerintah mengibarkan bendera tersebut, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3) Undang-undang nomor 214 tahun 2009, tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan. Dimana dalam aturan ini dijelaskannya, bendera negara wajib dikibarkan, pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. \"Untuk OPD atau instansi pemerintah ataupun BUMN, yang tidak memasang bendera merah putih pada hari besar tersebut, artinya tidak mengindahkan himbauan Gubernur Bengkulu, yang sudah dilayangkan kepada Bupati Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan BU, Syamsul Maarief SKM MKes, ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada unsur kesengajaan dari pegawai Dinkes tidak mengibarkan bendera. Ia mengaku, semua pegawai Dinkes terkonsentrasi di acara yang dilaksanakan di Alun-alun Rajo Malim Paduko. Belajar dari hal ini, dirinya atas nama pribadi dan instansi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, yang telah mengingatkan.
\"Yang pasti, tidak ada unsur kesengajaan dari pegawai kami yang bertugas menaikan dan menurunkan bendera. Kebetulan kami semua fokus acara di Alun-alun. Setelah ada yg mengingatkan, langsung dikibarkan. Terima kasih kepada temen -teman yang sudah mengingatkan,\" tuturnya.
Komandan Kodim 0423 BU Letkol Arh Ari Trisenta Nursanto SSos, melalui Pasi Intel Lintong mengingatkan bahwa pengibaran bendera merah putih, memperingati hari kemerdekaan RI wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat, terlebih abdi negara. Pengibaran bendera di rumah hingga instansi pemerintah, wajib dikibarkan hingga tanggal akhir Agustus. \"Sejauh ini, kami sudah berpatroli bersama pihak Satpol PP BU, dan hasil pengecekan, semua instansi sudah memasang bendera,\" tukasnya.
Untuk diketahui, kantor OPD yang tidak memasang bendera merah putih, diantaranya, Kantor Badan Penanaman Modal, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Transmigrasi, Kantor BKPSDM, Kantor DPMD, Dinas Perkebunan, Kantor Kesbangpol, Dharma Wanita Persatuan, Kantor DPRD BU, Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan peternakan dan Dinas Kominfo Bengkulu Utara. Sementara, untuk instansi vertikal ini terlihat, pada kantor Pos Arga Makmur, kantor Kemenag BU, dan kantor Badan Pertanahan Nasional BU.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: