Buruh Sampaikan Aspirasi ke Dewan
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Sekitar ratusan buruh dari sejumlah perusahaan swasta, diantaranya PT DDP, PT GSS dan PT KSM yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko, kemarin (14/8) pagi mendatangi DPRD Mukomuko.
Para buruh tersebut menyampaikan aspirasi agar anggota dewan dapat membuat surat penolakan terhadap pemerintah pusat, terkait rencana revisi Undang – Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, informasi revisi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bakal menghapus uang pesangon dan juga uang pensiun bagi buruh yang bekerja di perusahaan.
Selain menolak revisi UU, ratusan buruh ini juga menolak atas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pasalnya, jika PP tersebut direvisi maka dipastikan bakal merugikan para buruh.
Karena, pengupahan bagi buruh dikhawatirkan tidak mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK). Para buruh juga mendesak supaya Bupati dapat melayangkan surat penolakan atas revisi yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, dan juga mendesak supaya dapat menetapkan UMK sebagai acuan pengupahan bagi buruh yang ada di daerah ini.
“Pak wakil rakyat yang terhormat diharapkan segera menyikapi atas keluhan para buruh. Sebab selama ini kondisi para buruh memprihatinkan, seperti pemecatan semena-mena, pemindahan kerja tanpa alasan dan lainnya. Dan kami juga mendesak supaya pak dewan dan pak bupati membuat surat telaah atas keberatan rencana revisi terhadap UU dan PP tersebut,” tegas Ketua FSPMI Kabupaten Mukomuko, Ruslan Efendi dalam orasinya.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah ST menerima perwakilan massa yang menyampaikan tuntutannya. Armansyah mengatakan, yang menjadi tuntutan buruh diterima, dan nantinya akan diteruskan ke pemerintah pusat.
”Aspirasinya kita terima dan akan disampaikan lebih lanjut hingga ke pusat,” ungkapnya.
Aksi massa, selain orasi juga membawa berbagai tulisan yang terbuat dari bahan karton. Aksi dilakukan pengawalan ketat dari pihak kepolisian,TNI dan Satpol PP.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: