Bapenda Telusuri Sertifikat Tanpa NOP
BENGKULU, Bengku Ekspress - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan terhadap 50 ribu sertifikat tanah yang belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) alias ilegal.
Data ini terungkap saat Bapenda menyandingkan data yang ada di Pemkot dengan yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Provinsi Bengkulu, dan terdapat selisih yang cukup signifikan.
Dijelaskan Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Putra bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterbitkan oleh Pemda kota awal tahun 2019 sebanyak 102 NOP. Namun, yang tercatat di BPN mencapai 146 ribu sertifikat tanah di wilayah teritorial Kota Bengkulu.
\"Artinya masih ada sekitar 50 ribu sertifikat tanah yang sudah bersertifikat tapi belum memiliki NOP,\" kata Gita, kemarin (11/8).
Disampaikan Gita, pentingnya NOP ini untuk mengurangi adanya kemungkinan ketetapan ganda, selain itu memudahkan penyampaian SPPT serta wajib pajak mendapat identitas atas setiap obyek yang dimiliki atau dikuasai.
Ia mengakui bahwa hal ini baru terungkap sejak ditandatangganinya MoU/nota kerjasama dengan antara Pemkot dan BPN pada 29 Juli 2019 lalu.
\"Dengan dipayungi MoU antara Walikota dan Kepala BPN Bengkulu ini diharapkan bisa memutakhirkan data PBB, dan bisa melakukan maping persil tanah yang belum memiliki SPPT PBB,\" jelasnya.
Lanjut Gita, dengan terungkapnya selisih data sertifikat tanah ini maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung dilapangan serta mendata.
\"Proses ini butuh waktu karena ada singkronisasi data, dan otomatis ini berkaitan erat dengan peningkatan PAD dari sektor PBB,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: