Pengguna Jalan Keluhkan Tambal Sulam
KEPAHIANG, BE- Jalan Kepahiang-Curup, tepatnya dari Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, hingga Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, yang dikeruk dan ditambal ulang, menuai kritik warga, terutama pengguna jalan.Menurut warga, jalan tersebut sebelumnya mulus dan tidak perlu ada penambalan ulang, kecuali peningkatan kualitas jalan. \"Lebih baik pemerintah Provinsi Bengkulu memperbaiki jalan yang jelas-jelas berlubang dan rusak di jalan Bengkulu-Kepahiang tepatnya di Desa Tebat Monok,\" kata warga Merigi Dishaidil. Ia mengatakan, kalau peningkatan kualitas jalan tentu akan didukung. \"Namun jalan ini hanya dikeruk dan ditambal, saya menilai lebih bagus jalan sebelumnya ketimbang sekarang yang menjadi bergelombang karena tambalan,\" ujar Dishaidil. Dikatakannya, jalan di kawasan itu tidak mengalami kerusakan berarti. Karena jalan Kepahiang-Curup khususnya dari Kelobak menuju Daspetah atau sebaliknya jarang sekali dikeluhkan warga. yang sering dikeluhkan itu jalan Bengkulu-Kepahiang yang memang banyak lubangnya. \"Saat ini malah jalan Bengkulu Kepahiang dibiarkan, sedangkan jalan Kelobak ke Daspetah yang rusak dan ditambal-tambal,\" ia menambahkan. Hal senada juga dikeluhkan pengguna jalan lainnya yakni Iskandar. Menurut Iskandar, belum tentu kualitas tambalan tersebut lebih baik dari yang sebelumnya. \"Kami meragukan itu, mungkin saja setelah jalan tambalan itu selesai, malah cepat berlubang. Kalau kualitasnya ditingkatkan kami sangat setuju, tapi kalau cuma dikeruk dan ditambal ulang mungkin malah menambah jelek saja, soalnya jalan akan bergelombang. Namanya tambalan pasti lebih tinggi dari jalan sebelumnya,\" kata Iskandar.
Pada bagian lian, Dishaidil juga mengungkapkan bahwa warga dan pengguna jalan lain tidak menemukan papan merek pembangunan jalan. \"Kami juga tidak melihat ada papan merek, bagaimana masyarakat mau mengawasi kalau seperti itu,\" sampai Dishaidil. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepahiang pernah mengungkapkan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai pemerintah wajib mencantumkan papan merek. \"Setiap pengerjaan proyek wajib memasang plang atau papan merek proyek sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2000 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, kalau tidak itu jelas melanggar aturan,\" tandas Arbi. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: