Golkar Kalah di MK
Kursi Ketua DPRD Milik PDIP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Makamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Hasilnya, MK memutuskan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar atas perselisihan suara dengan PDI Perjuangan (PDIP) dengan lokus Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat diterima, karena kurang bukti dari hasil sengketa yang diajukan.
Dengan demikian, kursi ketua DPRD Provinsi dipastikan menjadi milik PDIP.Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, putusan yang telah diberikan oleh MK bersifat inkrah. \"Tidak ada gugatan lagi setelah MK, karena sudah inkrah,\" terang Eko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/8).
Dijelaskannya, selain gugatan dari Partai Golkar, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya juga digugurkan oleh MK. Begitupun dengan gugatan PPP dengan lokus Kabupaten Mukomuko untuk caleg DPRD Provinsi juga ditolak oleh MK. \"Termasuk gugatan dari PKB juga digugurkan oleh MK,\" tambahnya.
Semua gugatan yang ditolak itu, menurut Eko, masing-masing parpol belum bisa membuktikan secara kuat sengketa perselisihan suara perolehan untuk caleg DPRD Provinsi Bengkulu di MK. Hingga MK harus memputuskan secara bulat, untuk memenangkan hasil perhitungan suara pada pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. \"Saya pikir semua harus bisa menerima putusan ini. Karena sudah final,\" tutur Eko.
Atas hasil putusan itu, maka KPU akan segara menjadwalkan penetapan caleg DPRD Provinsi terpilih hasil pemilu 17 April lalu. Namun demikian, penetapan itu akan dilakukan setelah petikan surat keputusan dari MK diserahkan ke KPU Pusat. \"Kita tunggu petikan surat dari MK atas hasil sidang,\" terangnya.
Jika surat tersebut telah diterima, maka KPU memiliki waktu 5 hari untuk melakukan proses penetapan. Dengan demikian, setelah ditetapkan, caleg terpilih bisa langsung dilakukan pelantikan. \"Segara kita tetapkan,\" ujar Eko.
Sementara itu, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan, upaya untuk memenangkan gugatan di MK sudah maksimal dilakukan. Keputusan tersebut dikembalikan ke MK, untuk menetapkan seadil-adilnya atas perkara tersebut. \"Kita legowo kalau memang itu keputusan MK. Upaya sudah kita lakukan,\" terang Samsu.
Untuk upaya lain dalam gugatan yang ditolak MK itu menurut Samsu sudah tiidak ada lagi. Sebab, keputusan akhir perselisihan hasil pemilu itu tetap berada di MK.\"Kalau di MK sudah final, tentu itu keputusan akhir, tidak ada upaya lain,\" paparnya.
Sejauh ini, Golkar juga sudah mempercayakan kepada MK untuk memberikan keputusan dengan seadil-adilkan. Jika memang Golkar ditolak, maka harus diterima.\"Kami sudah meminta kepada MK untuk memutuskan seadil-adilnya,\" tegas Samsu.
Disisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Syaiful mengatakan, setelah caleg DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU, maka sekretariat DPRD Provinsi akan langsung menjadwalkan pelantikan. Rencana pelantikan sendiri dilakukan pada tanggal 2 September mendatang. \"Jadwalnya 2 September ini kita lantik,\" terang Syaiful.
Sebelum dilakukan proses pelantikan, Sekwan tentu menunggu surat keputusan (SK) 45 anggota dewan yang baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK itu keluar, maka proses pelantikan bisa dilakukan. Untuk pelantikan sendiri, nantinya dewan yang baru itu akan dilantik oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
\"Nanti prosesnya, KPU menyerahkan surat penetapan itu ke Gubernur, nanti gubernur menyerahkan ke Kemendagri untuk SK pelantikan. Jadi kita menunggu itu,\" tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: