Bundra Wajib Cari Wabup
BENGKULU,BE- Setelah dilantik menjadi bupati definitif, H Bundra Jaya SH MH wajib mencari wakil bupati untuk menjadi pendamping dalam menjalankan tugas. Sebab jabatan Bundra Jaya masih tersisa sekitar 3 tahun lagi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang lebih dari 18 bulan sejak dilantiknya kepala daerah, dapat diisi.
\"Sesuai undang-undang, bupati dan parpol pengusung tidak boleh mengkosongkan wabup,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, kemarin (13/2).
Ia menyarankan agar bupati bersama PKPI dan PKS sebagai parpol pengusung secepatnya mengusulkan calon wabup kepada DPRD Seluma. \"Kita harapkan secepatnya, mereka dapat memproses itu,\" kata Hamka. Sementara itu, Gubernur H Junaidi Hamsyah mengatakan, sama halnya dengan provinsi, undang-undang harus dijalankan. Karena kekosongan wagub lebih dari 18 bulan maka wajib menyiapkan wakil. \"Kita ikuti undang-undang ya. Kalau provinsi tunggu PAW 2 kader PAN,\" katanya.
Sementara itu, salah satu parpol pengusung, PKS menyatakan siap mencalonkan kadernya untuk mendampingi Bundra. Hal tersebut dikatakan fungsionaris DPW PKS Provinsi Bengkulu yang juga anggota DPRD Provinsi asal dapil Seluma, H Siswadi SP. \"PKS menyiapkan kader untuk menjadi pendamping Bundra Jaya,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: