BPRS Belum Bisa Beroperasi

BPRS Belum Bisa Beroperasi

Pegawai Pertanyakan Kejelasan Kerja

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Belasan pegawai Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Fadillah Kota Bengkulu yang sudah direkrut beberapa waktu lalu, belum bisa bekerja alias nganggur. Hal ini dikarenakan BPRS belum bisa dioperasikan akibat terkendala izin prinsip yang belum dikeluarkan oleh OJK.

\"Waktu seleksi dulu sudah kita beritahu bahwa seleksi ini sebagai syarat untuk melengkapi izin prinsip dan izin usaha. Kalau cepat izin ini keluar, maka secara otomatis pegawai baru bisa bekerja,\" kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Dadi Hartono, kemarin (29/7).

Ia mengaku bahwa ada beberapa pegawai tersebut yang menanyakan kejelasan pekerjaan tersebut, hanya saja Pemkot belum bisa memberikan kepastian, sehingga saat ini status belasan pegawai dan petinggi BPRS itu dibiarkan menggantung.

\"OJK yang punya kuasa untuk mengeluarkan izin, kita cuma bisa menunggu saja. Jumlah pegawai itu ada 13 orang, sudah termasuk security, cleaning service, sopir, sedangkan sisanya teller, costumer sevice dan marketing,\" ungkapnya.

Akibat belum beroperasinya BPRS membuat gedung BPRS yang sudah berdiri di Jalan Soeprapto saat ini tidak dibiarkan terbengkalai begitu saja, bahkan ada beberapa plafon yang sudah bocor. \"Kita cek juga sesekali tapi namanya gedung tinggal, kerusakan paling plafon diteras itu sudah rusak,\" jelas Dadi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain SE menjelaskan bahwa kendala ini dikarenakan sebelumnya OJK merekomendasikan untuk melakukan perekrutan ulang petinggi BPRS, khususnya jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun karena proses ini baru selesai, maka pihak OJK sedang memproses untuk penerbitan izin prinsip. \"Kalau proses yang lainya tidak ada persoalan, soal modal sudah kita anggarkan dua tahun lalu sebesar Rp 7 miliar,\" ujar Teuku.

Menanggapi banyaknya pegawai yang menganggur juga menjadi perhatian dewan. Hanya saja keadaan ini tidak bisa dipaksakan jika izin prinsip dan izin usaha belum keluar.  \"Terus menerus kita ingatkan agar perizinan itu dipercepat, sehingga bisa beroperasi,\" pungkas Teuku. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: