Operator SPBU di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka

Operator SPBU di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, masih terus melakukan penyidikan terkait kasus penimbunan BBM sebanyak 1,2 ton yang dilakukan tersangka TL, warga Bengkulu Utara. BBM yang diduga digunakan untuk dioplos dengan minyak mentah.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Panit 1 Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Bengkulu, Ipda Reno Wijaya mengatakan, saat ini seorang operator di SPBU tempat TL membeli BBM, AN (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

\"Ya, dari pengembangan dari tangkapan kita beberapa hari lalu sebanyak 1,2 ton BBM yang diduga ditimbun pelaku TL. Kita berhasil menangkap operator SPBU tempat TL membeli BBM dengan menggunakan jerigen,\" uja Ipda Reno kepada bengkuluekspress.com, Senin (29/7/19).

TL mengangkut BBM dari SPBU dengan membeli BBM menggunakan sepeda motor. TL diduga bekerja sama dengan AN untuk membeli BBM dengan jumlah banyak secara berulang. Belum diketahui pasti berapa fee yang diberikan TL kepada AN dalam mempermudah mendapatkan BBM tersebut. Hingga saat ini AN masih menjalani proses penyelidikan kepolisian. \"Ada feenya, tetapi belum dipastikan berapa besarannya, kita sedang dalami,\" tambah Ipda Reno.

TL dan AN terancam melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas). Polisi kini terus memantau sejumlah SPBU guna memberantas  kasus penimbunan minyak yang berpotensi digunakan untuk mengoplos BBM dengan minyak mentah. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: