Dispar Tetapkan 8 Desa Wisata
CURUP, Bengkulu Ekspress- Untuk memaksimalkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan sejumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong menjadi desa wisata. Diketahui saat ini sudah ada delapan desa di Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan menjadi desa wisata melalui SK bupati. Selain ada delapan desa yang telah ditetapkan menjadi desa wisata, ada tiga desa lagi yang masih dalam proses untuk ditetapkan menjadi desa wisata.
\"Saat ini kita telah menetapkan ada delapan desa di Kabupaten Rejang Lebong ini yang menjadi desa wisata dan tiga desa lagi masih dalam proses,\" sampai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi saat dikonfirmasi Kamis (25/7) kemarin.
Delapan desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata tersebut adalah Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Empat Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Desa Balai Buntar dan Desa Suka Merindu di Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Kemudian Desa Karang Jaya dan Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang.
Sedangkan tiga lagi yang masih dalam proses adalah Desa Taba Renah di Kecamatan Curup Utara, Desa Belitar Seberang di Kecamatan Sindang Kelingi dan Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya.\"Penetapan desa wisata ini sendiri berdasarkan usulan proposal yang disampaikan pihak desa kepada kita, dimana sebelumnya kita menawarkan kepada desa-desa terutama yang memiliki potensi wisata untuk dijadikan desa wisata,\" tambah Upik.
Pembentukan desa wisata sendiri, menurut Upik memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk mengembangkan kualitas lingkungan masyarakat desa serta potensi kebudayaan dan wisaya yang terdapat di masing-masing desa wisata.
Kemudian agar terpelihara dan tersedianya secara terus menerus tata-tata kehidupan, seni dan budaya masyarakat desa, selanjutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi lingkungan guna kepentingan wisata alam, wisata budaya dan wisaya buata dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.\"Tujuan lainnya adalah untuk mendorong dan memotivasi masyarakat agar menjadi tuan rumah yang baik dalam mendukung kegiatan kepariwisataan didaerah,\" sampai Upik.
Lebih lanjut Upik menjelaskan, dengan ditetapkannya sejumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong sebagai desa wisata, maka menurutnya desa-desa wisata tersebut bisa dijadikan sarana edukasi dan rekreasi, kemudian sarana pengembangan seni dan budaya. Sarana pengembangan pariwisata berbasis ekonomi kerakyatan dan sebagai sarana pengembangan kearifan loka dan budaya wisata.
Masih menurut Upik dengan dibentuknya desa wisaya, juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan warganya akan kepentingan penataan dan pemeliharaan lingkungan sebagai usaha mempertahankan keberadaan potensi kebudayaan dan potensi yang ada.
\"Desa wisata juga diharapkan bisa mendorong, memotivasi dan menciptakan peluang-peluang kepada masyarakat di dalam desa wisata dan sekitarnya sebagai pelaku, pekerja sekaligus pemilik usaha pariwisata,\" demikian Upik. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: