Suami Bunuh Istri Hamil Disidang

Suami Bunuh Istri Hamil Disidang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang diduga dilakukan suami terhadap istrinya sendiri di Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Februari 2019, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (24/7).

Terdakwa Romi Sepriawan hadir dalam persidangan tersebut didampingi kuasa hukum dan keluarganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Daniel Raja Philips Hutagalung SH, mendakwa Romi dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang menyebakan kematian, serta pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Hascaryo SH memutuskan sidang dilanjutkan Rabu (31/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dan pembuktian. JPU bakal menghadirkan 7 orang saksi pada persidangan kasus pembunuhan sadis tersebut.

\"Setidaknya ada 7 saksi yang akan kita hadirkan yang mulia,\" jelas Daniel saat ditanya hakim terkait jumlah saksi yang dihadirkan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Romi Panca Darmawan SH mengatakan, pasal yang diterapkan oleh JPU seharusnya pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan pasal 340 atau pasal 338. Karena pasal 340 dan 33 itu terhadap orang lain sementara dalam kasus Romi korbannya dalam rumah tangga atau keluarga. \"Korban dalam kasus ini kan di dalam rumah tangga atau keluarga seharusnya lari ke KDRT,\" jelas Panca.

Panca juga menyinggung soal hasil visum kejiwaan terhadap terdakwa Romi. Menurutnya, secara kejiwaan dan psikologis perlu digali lebih dalam karena sudah jelas disebutkan dalam dakwaan hasil visum kejiwaan menunjukkan Romi ada kelainan jiwa, tetapi mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Romi juga secara spontan melakukan pembunuhan tidak ada perencanaan.\"Pada intinya kita tetap bertahan pada posisi praduga tidak bersalah. Selain itu secara psikologis perlu digali lebih dalam lagi,\" pungkas Panca.

Tidak ada keributan dalam persidangan tersebut. Petugas pengamanan dari kepolisian, jaksa dan pengadilan standby sejak sebelum sidang dimulai. Selain itu keluarga dari korban Erni Susanti tidak terlihat dalam persidangan. Hanya ada beberapa keluarga Romi yang menyaksikan persidangan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: