Lima Tersangka Pembunuhan Sadis di Benteng Diserahkan ke Kejaksaan.
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Lima orang pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Desa Renah Jaya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pada (21/9) lalu, telah memasuki tahap 2. Kelima tersangka sudah diserahkan penyidik Polres Bengkulu Utara (BU), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BU, pada Selasa (23/7).
Lima orang yang dimaksud, yaitu OG (29), HM (35), HS (45), CA (26) dan AD (24). Merekan telah menghabisi nyawa korbannya Ermansyah (40), warga Desa Tumbuk, kecamatan Pagar Jati, Benteng yaitu dengan cara dibunuh menggunakan parang, kemudian korban dibakar di dalam pondok kebun milik korban. \"Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri BU,\" kata Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK
Kasat Reskrim menambahkan, dari kelima tersangka, telah dilakukan beberapa penyitaan alat bukti, diantaranya yaitu dari tangan AD satu unit sepeda motor tanpa body dan plat, serta satu unit handphone Nokia. Disita dari tersangka CA yaitu satu unit motor Honda Revo BD 2810 EB, disita dari tersangka OG yaitu satu unit sepeda motor Honda Revo BD 2696 EC, dari tersangka HM yaitu 1 unit Handphone Nokia 105, serta alat bukti dari saksi RA, yang turut disita yaitu satu unit Handphone Nokia 105 \"Semua berkas dan barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejaksaan,\" ujarnya.
Lebih lanjut, kelima tersangka terancam bakal dikenakan pasal 340 juncto pasal pasal 55 ayat 1 ke -1e subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1e lebih sub pasal 170 ayat (2) ke -3e juncto pasal 55 KUHPidana. \"Untuk kelima tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: