OJK Sosialisasi Regulasi Pengaduan Konsumen
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Edukasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dengan tema \'\'Ketentuan Layanan pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan\'\' Kegiatan ini dilaksanakan di Grage Hotel Bengkulu, Jumat (19/7).
Pelaksana Harian OJK Perwakilan Bengkulu, Winter Marbun melaporkan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya membangun industri jasa keuangan dan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sekaligus mensosialisasikan keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
\"Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab OJK untuk terus meningkatkan layanan serta penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, serta mendorong industri sektor jasa keuangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen,\" terang Winter Marbun kepada Bengkuluekspress.com, Jumat (19/7).
Dikatakan Winter, masih adanya ketidaktahuan masyarakat atas pengaduan konsumen ke OJK.Ketika terjadi sengketa di sektor jasa keuangan, masyarakat khususnya di Bengkulu, langsung mengadukan ke aparat penegak hukum dan ke media tanpa melalui penyelesaian ke OJK terlebih dahulu.
\"OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan terus meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industri sektor jasa keuangan. Untuk lebih melindungi konsumen dan masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan industri sektor jasa keuangan yang lebih maju,\" pungkasnya.
Konsumen dan masyarakat perlu lebih dilindungi mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia dan masih belum samanya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: