Lahan Galian C Jadi Rebutan
Dua Perusahaan Diminta Dibagi Dua
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Setelah dilaporkan ke Polda Bengkulu, From Peduli Kabupaten Seluma (FPKS) Provinsi Bengkulu kembali melaporkan dugaan pencurian batu penambang galian C yang dilakukan oleh CV RCA, di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Laporan yang berujung mediasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi yang diketahui ada perselisihan antar dua perusahaan itu, meminta kepada kedua perusahaan yaitu CV RCA dan Roda Teknik yang mengklaim sama-sama memiliki izin, untuk membagi lahan seluas 30 hektar itu menjadi dua untuk dijadikan galian C.
“Kami bersyukur potensi di Seluma itu bisa diambil. Tapi jangan ada hal yang melanggar, silakan cari solusi yang terbaik,” terang Irihadi kepada Bengkulu Ekspress, usai mengikuti rapat di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, kemarin (19/7).
Dikatakannya, dua perusahaan ini sama-sama mengklaim telah memiliki izin yang sama dalam satu tempat. Hanya saja, dua perusahan itu belum memiliki izin operasi. Sebab, pemerintah belum mengeluarkan izin operasi. “Kalau itu belum ada, jadi belum bisa operasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua FPKS Provinsi Bengkulu Sahral Mulyadi, di sela-sela usai pertemuan tindak lanjut laporan dengan Pemerintah Kabupaten Seluma dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menjelaskan, meski pertemuan awal dengan pihak terkait belum ada kesimpulan akhir, namun laporan yang disampaikan sebelumnya telah ditindaklanjuti mendekati 95 persen. “Kalau bisa itu dibagi dua lahannya, ya tidak masalah. Asal izinnya dilengkapi,” terang Sahral.
Dikatakannya, perkara yang pihaknya laporkan lantaran perusahaan CV RCA itu telah beroperasi menambang galian C. Sudah sekitar 6 bulan perusahaan itu beroperasi. “Sudah beroperasi dan sudah kita laporkan ke Polda dam tim dari Polda juga telah turun ke lokasi, untuk menghentikan aktivitas penambangan dari pihak RCA,” paparnya.
Sementara itu, Kepala ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu mengatakan, dua perusahaan itu sama-sama belum memiliki izin produksi. Sehingga jika ada yang melakukan produksi tapi belum ada izin, maka jelas melanggar. “Jelas melanggar, karena izin produksi belum ada diwilayah itu,” terang Ahyan.
Untuk itu, dalam perselihaan yang telah dilakukan itu, kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Sehingga sama-sama bisa beraktifitas di galian C. “Prinsip kita, yang lengkap itu yang bisa beraktifitas,” pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: