Pemprov Bengkulu Bersama Kanwil BPN dan DJP Bengkulu-Lampung MoU Atasi Permasalahan Agraria
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Untuk mengatasi permasalahan agraria di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu, bersama 10 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu melakukan Mou atau nota kesepahaman dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung. Penandantanganan Nota Kesepahaman/ Perjanjian dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Se-Provinsi Bengkulu serta Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (16/07) ini, disaksikan Penasihat KPK RI.
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, dari penandatanganan nota kesepahaman ini ada beberapa persoalan utama yang perlu segera diselesaikan, diantaranya terkait lahan yang dikuasai pihak ketiga dan aset atau tanah milik pemerintah yang belum tersertifikasi. Termasuk terkait tumpang tindih sertifikat lahan warga yang beberapa diantaranya berada di lahan HGU perusahaan.
“Ini akan meningkatkan neraca aset pemerintah, tapi juga akan meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan daerah serta kenyamanan kepemilikan lahan olehh masyarakat,” terang Gubernur Bengkulu Kepada Bengkuluekspress.com usai penandatanganan nota kesepahaman, Selasa (16/7).
Nota kesepahaman ini, lanjut Rohidin, terkait kepatuhan para pihak termasuk pemerintah terhadap UU Investasi Perkebunan. Selama ini, banyak terjadi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar kawasan.
\"Akan terasa manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Provinsi Bengkulu kalau kita kerjakan secara bersama-sama,\" pungkas Rohidin.
Dijelaskan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi, terkait sengketa atau konflik agrariai ni ada 4 kategori yang wajib diakomodir, yaitu antara masyatakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, masyarakat dengan instansi pemerintah, dan instansi pemerintah dengan instansi pemerintah. Keempatnya ini semua ada di wilayah Bengkulu.
\"Sinkronisasi data administrasi pertanahan antara pusat dan daerah jelas perlu dilaksanakan, sehingga 4 permasalahan agraria ini bisa kita selesaikan,\" tegasnya.
Senada dengan Kakanwil BPN provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Edy Wahyudi mengatakan, perjanjian kerjasama bisa untuk optimalkan PAD daerah melalui pajak bumi dan bangunan sehingga kedepan muaranya akan bertumpu pada kesejahteraan masyarakat.
\"Mengelola pajak jelas tidak bisa kita lakukan secara sendiri. Terlebih APBN 80 persen bersumber dari pajak\" pungkasnya.
Sementara itu, Penasihan KPK RI Muhammad Tsani Annafari mengatakan, nota kesepahaman memberikan dampak strategis bagi optimalisasi pajak dan peningkatan aset pemerintah. Sehingga, kedepan angka konflik agrarian kedepan juga semakin dapat ditekan.
\"Permasalahan agrarian memang kelihatannya merupakan masalah sepele namun dalam perkembangannya hal ini sangat pelik. Kami menunggu buah dari MoU ini sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,\" tutupnya.( HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: