Air Lanang Simpan Emas

Air Lanang Simpan Emas

CURUP, BE - Bukit Mulang Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan diduga berpotensi menyimpan kandungan emas. Terkait hal itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rejang Lebong secara khusus melakukan rapat yang melibatkan intansi terkait.  Ini setelah salah satu investor yang mengatasnamakan koperasi Bina Air Lanang mengajukan izin eksplorasi berupa izin penambangan rakyat (IPR).

\"Kalau untuk potensi emas, sudah kita lihat melalui singkapan, dan belum melakukan pengkajian analisa, potensi emas. Setelah dilakukan singkapan terlihat di aliran sungai terlihat bebatuan yang berpotensi emas, namun belum diketahui kadarnya, dikarenakan kami belum mendapatkan IPR,\" kata pengelola Koperasi Bina Air Lanang, Pajar.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Sekretariat Pemkab RL Makhran SP MM dan dihadiri 4 SKPD, pihak Kecamatan Curup Selatan, investor dan pihak Desa Air Lanang, di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Rabu (13/2) tersebut.  Pajar mempertanyakan, kepengurusan IPR di pemerintah daerah, menggunakan perizinan mana?

Pada awalnya untuk pembuatan izin baik itu perizinan AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKL UPL), harus terlebih dahulu dilakukan penerbitan izin dari pihak pemerintah daerah yaitu IPR. \"Kalau pun harus mengunakan izin yang mana, kita siap.  Seperti untuk kepengurusan Amdal sebesar Rp 450 juta, namun kita minta kepastian untuk Pemkab, perizinan yang digunakan yang mana?  Jika menggunakan izin Amdal, berarti tidak mengunakan izin UKL UPL untuk izin eksplorasi pertambangan jenis emas,\" ujarnya.

Bahkan, menurut Pajar yang mengaku ahli potensi Batu Bara ini, pihaknya belum dapat melakukan pengkajian ulang dan penelitian terkait berapa banyak potensi emas yang bisa diambil di desa tersebut.  \"Kalau untuk jumlahnya ini yang menjadi permasalahan kita, masih harus meminta izin untuk pembuatan IPR setelah itu kan ada lanjutan prosesnya seperti kepengurusan, UKL UPL dan Amdal,\" terangnya.

Terkait hal itu, BLHKP Kabupaten Rejang Lebong dalam perizinannya, mengaku dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan emas yang nantinya harus dikaji serta melihat Amdal.   Pasalnya untuk kegiatan pertambangan, nantinya ada beberapa kemungkinan dampak yang bisa saja terjadi.   Bahkan BLHKP juga melihat ada potensi lain di desa tersebut yakni potensi pertambangan batu bara.   Jika hanya dikeluarkannya izin IPR, bisa saja berbenturan dengan aturan yang ada.

\"Ini harus dilakukan pengkajian dampak lingkungan dan tidak bisa hanya di keluarkan, izin untuk IPR nya saja, nanti berbenturan dengan aturan dan bisa saja berpidana, bahkan bisa mengancam kepada daerah,\" ungkap Andi Staf lingkungan hidup BLHKP RL, dalam rapat.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Drs Darmansyah menegaskan dalam hal ini di dalam peraturan untuk perizinan IPR, ada empat SKPD yang nantinya di mintai rekomendasi, termasuk Pertambangan dan Energi, BLHKP, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.

Namun menurut Darmansyah semuanya nanti akan dilakukan proses perizinan dalam waktu dekat.  \"Yang jelas pemerintah daerah sangat mendukung jika adanya pertambangan emas apalagi di RL.  Namun sampai dengan saat ini ada beberapa aturan yang masih harus di kaji ulang seperti peraturan perda dan Perbub belum lagi peraturan menteri terkait IPR,\" ungkap Darmansyah.

Lebih jauh Darmansyah menjelaskan, dengan telah di laksanakannya rapat membahas terkait proses penerbitan IPR ini, pihaknya berharap untuk produksi emasn yang jika nanti ada di wilayah Desa Air Lanang, mulai dari bahan emas sampai dengan pemurnian proses emas tetap dilakukan di RL. \"Ini akan menambah PAD RL selain itu akan, menambah potensi membuka tenaga kerja,\" pungkasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: