Gubernur Kepri Ditangkap KPK

Gubernur Kepri Ditangkap KPK

Amankan Duit SGD 6 Ribu  Diduga Menerima Suap Terkait Rencana Reklamasi

JAKARTA, Bengkulu Ekspress -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (10/7). Kali ini, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang diamankan lembaga superbodi tersebut. Nurdin yang ditangkap bersama enam orang lain diduga melakukan transaksi tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan perizinan lokasi rencana reklamasi.

OTT tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan, pihak-pihak yang diamankan tadi malam dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk diperiksa terkait dengan dugaan transaksi itu. Sementara, uang yang berhasil diamankan KPK sebesar SGD 6 ribu (Rp 62,293 juta). ”Sementara tim masih di lapangan,” kata Febri kepada Jawa Pos.

Febri menjelaskan, pihaknya akan membawa para pihak yang diamankan tersebut ke gedung KPK di Jakarta hari ini (11/7). Sesuai ketentuan, status pihak yang ditangkap, khususnya Gubernur Kepri, akan ditentukan setelah tim mendapati dua alat bukti yang cukup. ”Besok (hari ini, Red) akan dibawah ke Jakarta,”  terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, KPK telah menyegel ruangan gubernur menggunakan KPK line. Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan barang bukti yang diduga berada di ruang kerja Nurdin.

KPK belum bisa menjelaskan sejauh mana peran Nurdin dalam dugaan transaksi tersebut. Tim di lapangan, kata Febri, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengetahui peran Nurdin. Apakah sebagai penerima suap atau pihak yang turut serta dalam indikasi korupsi di proyek reklamasi di Provinsi Kepri tersebut.

Untuk diketahui, Nurdin Basirun menjabat gubernur Kepri sejak 25 Mei 2016 lalu. Dia malang melintang di dunia politik sejak tahun 2001. Kala itu, dia menjabat sebagai wakil bupati Karimun (2001-2005). Kemudian menjadi bupati Karimun selama dua periode (2005-2006 dan 2006-2011). Politikus Partai Nasdem itu kemudian menjadi wakil gubernur Kepri pada 2016.

OTT KPK tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Sebelum Nurdin, KPK menciduk Bupati Mesuji Khamamik dan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di tahun ini. Kedua kepala daerah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: