Penetapan Caleg Terpilih Ditunda
CURUP, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menunda penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Rejang Labong hasil Pemilu serentak 17 April lalu. Penundaan penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Rejang Lebong tersebut merupakan intruksi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo mengungkapkan informasi penundanaan penetapan Caleg terpilih tersebut baru mereka terima sekitar pukul 11.00 WIB Rabu (3/7) siang kemarin. Padahal sebelumnya rapat pleno penetapan Caleg terpilih tersebut sudah dibuka oleh Ketua KPU Rejang Lebong dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
\"Memang seyogyanya hari ini kita menggelar rapat pleno penetapan Caleg terpilih untuk DPRD Rejang Lebong, namun tadi kami mendapat informasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu, penetapan Caleg harus ditunda terlebih dahulu,\" sampai Restu.
Dijelaskan Restu, adanya penundaan penetapan Caleg terpilih yang akan duduk di DPRD Rejang Lebong selama lima tahun keepan tersebut karena KPU RI masih menunggu salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan Restu salinan BRPK dari MK tersebut merupakan dasar hukum untuk penetapan calon terpilih, meskipun menurut Restu khusus untuk Kabupaten Rejang Lebong tidak ada perkara yang berkaitan dengan PHPU. \"Insya Allah BRPK ini akan turun hari ini, sehingga kita bisa melakukan pleno penetapan besok,\" tambah Restu.
Sementara itu, untuk dasar KPU Rejang Lebong menggelar rapat plenong di Hotel Golden Rich 88 Curup kemarin yaitu surat KPU RI nomor 867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat empat hari setelah terbitnya BRPK dari MK.\"Kita berpatokan pada surat KPU sebelumnya, yaitu untuk yang tidak ada PHPU paling lambat dilaksanakan empat hari setelah terbit BRPK dari MK,\" paparnya.
Diungkap Restu, rapat yang sebelumnya adalah rapat pleno penetapan Caleg tersebut yang dihadiri oleh perwakilan Parpol, Bawaslu, PPK dan sejumlah pihak terkait lainnya tetap mereka laksanakan. Hanya saja agendanya mereka rumah dari penetapan Caleg menjadi Rakor persiapan penetapan Caleg terpilih.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra S mengungkapkan adanya penundaan penetapan Caleg terpilih padahal rapat plenonya sudah dibuka menunjukkan adanya tidak singkron komunikasi di KPU.Seharunsya menurut Dodi setiap langkah yang akan dilakukan bukan berdasarkan asumsi dari infomrasi saja, namun harus ada bukti tertulis.
\"Namun langkah yang dilakukan KPU untuk melakukan penundaan sudah tepat, karena bila tetap dilanjutkan maka bisa cacat hukum dan bermasalah dikemudian hari,\" paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi juga mengungkapkan sebelum adanya penundaan penetapan Caleg terpilih tersebut, Bawaslu Rejang Lebong juga sudah meminta dasar hukum pelaksanaan penetapan calon terpilih tersebut sudah sesuai dengan tahapan. Karena menurut Dodi berdasarkan surat edaran MK, MK akan mengeluarkan BRPK pada tanggal 1 Juli kemarin, namun hingga kemarin KPU Rejang Lebong belum menerima BRPK tersebut.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: