Koperasi Mati Suri Ditertibkan

Koperasi Mati Suri Ditertibkan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Kaur mencacat saat ini ada sekitar 125 koperasi yang tidak aktif lagi dan terencam dibekukan oleh Diskoperindag. Koperasi ini karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Total koperasi di Kaur ini ada 262 koperasi dan dari itu hanya 137 yang aktif dan sisanya mati suri. Nah rencananya untuk koperasi tidak aktif ini akan kita bekukan,” kata Kepala Diskoperindag UKM Kaur Agusman Efendi SE MM, kemarin (1/7).

Dikatakan Agus, untuk koperasi yang memang tidak dapat lagi kita bina. Pihaknya akan melakukan pencabutan izin atau dibubuarkan. Sebab beradaan koperasi yang terdaftar sebanyak 262 koperasi yang tersebar di 15 Kecamatan. Namun, lanjutnya, dari jumlah tersebut, yang keberadaan aktif sebanyak sekitar 137. Sedangkan yang lainnya mati suri.

“Untuk melihat masih hidup atau sudah matinya sebuah koperasi dapat kita lihat sejauh mana pelaksanaan RAT mereka, dimana hal itu menunjukkan sejauh mana keaktifan anggota Koperasi itu,” terangnya.

Ditambahkanya, banyaknya koperasi mati suri itu, disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain, kurangnya modal atau modal macet dengan anggota, kurang profesionalnya pengurus koperasi dan atau bahkan karena meninggalnya ketua koperasi. “Atas ini, maka dalam waktu dekat ini kami akan membubarkan koperasi koperasi yang tidak berjalan alias mati suri tersebut, sedangkan bagi yang masih aktif akan secara ritun dilakukan pembinaan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: