JKN-KIS Melindungi Masyarakat dari Jatuh Miskin
CURUP, Bengkulu Ekspress- Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa melindungi masyarakat dari jatuh miskin karena sakit. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Wilayah Sumsel, Babel dan Bengkulu BPJS Kesehatan, Elsa Novelia.
\"Keberadaan program JKN-KIS dai BPJS Kesehatan selain melindungi masyarakat saat sakit, juga melindungi masyarakat dari jatuh miskin karena sakit,\" sampai Elsa saat pembukaan kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS dan Pola Hidup Sehat yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Curup di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong Senin (1/7) siang kemarin.
Dijelaskan Elsa, program JKN-KIS bisa mencegah masyarakat dari jatuh miskin karena sakit. Karena menurutnya dengan sudah dilindungi program JKN-KIS masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan biaya perawatan karena semuanya sudah ditanggung oeh BPJS Kesehatan.
Dengan melihat pentingnya masyarakat terdaftar dalam program JKN-KIS, maka dalam kegiatan yang dihadiri para perwakilan komunitas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, Elsa mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong yang belum terdaftar program JKN-KIS untuk segera mendaftar menjadi peserta JKN-KIS.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan sosialisasi program JKN-KIS dan Tata Pola Hidup Sehat Bersama Brand Ambassador BPJS Kesehatan tahun 2019. Menurut Elsa tak lain untuk meningkatkan pemahaman mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan salah satu nawacita Bapak Presiden Joko widodo. \"Kami sangat berharap pertemuan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak, kewajiban dan prosedur pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan,\" sampainya.
Selain itu, ia juga berharap kegiatan yang mereka laksanakan kemarin dapat menghasilkan kesadaran masyarakat tentang tata cara pola hidup sehat yang mungkin secara tidak langsung sering terabaikan. Dalam kesempatan tersebut, untuk memberikan pemahaman terkait dengan pola hidup sehat, BPJS Kesehatan Cabang Curup mendatangkan Brand Ambassador BPJS Kesehatan yaitu Ade Rai.
Dalam kesempatan tersebut, Elsa juga mengingatkan bahwa sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS khususnya pasal 14 dimana “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan wajib menjadi peserta Jaminan Sosial”.
Jenis kepesertaan pada JKN-KIS adalah PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI. Untuk PBI adalah peserta yang dianggap kurang mampu dimana iuran kesehatan dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk peserta Non-PBI adalah Pekerja Penerima Upah PNS, Honorer, Swasta, Pekerja Mandiri, Investor, Pejabat Negara, serta Pensiunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong H RA Denni SH MM saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup kemarin sangat penting dan sejalan dengan visi dan misi Bupati Rejang Lebong yaitu menuju Rejang Lebong sehat. \"Menerapkan pola hidup sehat itu sangat penting, karena sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu menerapkan pola hidup sehat,\" sampai Sekda.
Karena pentingnya kegiatan yang dilaksanakan kemarin, Sekda berharap para peserta yang hadir tersebut bisa menyampaikan informasi yang mereka terima baik kepada anggota komunitas mereka lainnya maupun kepada keluarga dan masyarakat disekitar mereka.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Curup kemarin dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi, unsur FKPD dan OPD Rejang Lebong serta Brand Ambassador BPJS Kesehatan yaitu Ade Rai. Dalam kesempatan tersebut Ade Rai mensosialisasikan pola hidup sehat seperti yang selama ini ia lakukan untuk menjaga kesehatannya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: