Kenaikan Pangkat ASN Terkendala

Kenaikan Pangkat ASN Terkendala

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur saat ini banyak terkendala dalam pengajuan usulan kenaikan pangkat. Hal tersebut lantaran banyak ASN yang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) mereka belum sesuai yang disyaratkan. Sehingga banyak ASN tersebut, yang harus memperbaiki syarat mereka.

“Usulan kenaikan pangkat ini banyak sampai 200 lebih, tapi yang bisa kita lakukan entri hanya 139 berkas, sedangkan sisanya banyak belum memenuhi syarat,” kata Plt Kepala BKD dan PSDM Kaur, Sutapa SPd melalui Kabid Mutasi dan Kepegawaian, Yusi Nofrianti SE, kemarin (26/6).

Dikatakan Yusi, usulan kenaikan pangkat untuk periode bulan Oktober tahun 2019 ini, ada kurang lebih 200 berkas kenaikan pangkat ASN yang masuk ke BKD dan PSDM, namun hanya 139 berkas yang dinilai lengkap dan layak dilakukan entri. Diantaranya 10 ASN golongan II, 51 ASN golongan III dan 30 ASN golongan IV. Untuk tiga ASN yang mengajukan penyusuaian ijazah dari SMA ke SI terakhir adan 45 berkas. Dimana berkas saat ini sedang dilakukan entri secara online ke BKN Palembang.

“Untuk ASN yang belum bisa mengusulkan kenaikan pangkat ini kita sarankan untuk diperbaiki dan mengajukan usulan diperiode April 2020 mendatang,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai aturan yang berlaku bagi ASN saat ini bisa saja terkendala naik pangkat. Namun tidak semua ASN, kendala ini hanya dihadapi oleh fungsional tertentu. Dimana paling banyak ASN yang terkendala ini yakni fungsional penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan fungsional penyuluh pertanian.

“Saat ini kenaikan pangkat harus berdasarkan dengan SK formasi saat pengangkatan dari capeg menjadi PNS dulu. Untuk yang SK-nya penyuluh KB atau pertanian ini, saat ini tidak lagi bertugas disana. Harus pindah dulu baru bisa diproses kenaikan pangkatnya,” ujarnya.

Ditambahkan Yusi, namun untuk syarat tersebut tidak berlaku bagi ASN yang saat ini tengah memegang jabatan eselon tertentu. Sebab hal itu sesuai dengan kebutuhan dalam struktur oraganisasi. Hal sama juga bagi ASN yang termasuk dalam formasi fungsional umum.

“Ada daftar fungsional tertentu yang harus sesuai dengan ketentuan itu. Berkas yang sudah masuk kita teliti kembali, ini untuk mengetahu ada yang kurang atau tidak dan jangan sampai saat disampaikan ke BKN kurang,” jelas Yusi Nofrianti.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: