LPSE Lebong Kembali Dinilai

LPSE Lebong Kembali Dinilai

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Kembali dinilai oleh tim Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nasional. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong mampu memenuhi seluruh standarisasi (17 Standar) LPSE dalam penyelenggaraan sistem pengadaan.

Data terhimpun, dari total 17 standarisasi yang harus ada pada LPSE untuk bisa dikatakan LPSE yang menjadi LPSE standar nasional, LPSE Kabupaten Lebong telah memenui 12 standar. Yaitu Standar Kebijakan Layanan, standar pengorganisasi layanan, standar pengelolaan sumbar daya manusia, standar pengelolaan aset layanan. Selanjutnya standar pengelolaan anggaran layanan, standar pengelolaan resiko layanan, standar pengelolaan berubahan.

Kemudian Standar pengelolaan kapasitas, standar pengelolaan kelangsungan layanan, standar pengelolaan layanan helpdesk, standar pengelolaan pendukung layanan dan standar pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan.Sementara yang saat ini belum standar dan baru selesai diberikan penilaian yaitu standar pengelolaan keamanan perangkat, standar pengelolaaan keamanan operasional layanan dan standar pengelolaan keamanan server dan jaringan, standar pengelolaan kepatuhan dan standar penilaian internal.

Kepala bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Syarifuddin SSos MSi mengatakan, bahwa LPSE Kabupaten Lebong sendiri telah terstandar sejak tahun 2015 yang lalu. Akan tetapi dari 17 standarisasi, belum sekaligus dapat terpenuhi.

“Kita memenuhinya secara bertahap, sehingga pada tahun 2018 yang lalu LPSE kita (lebong) telah memiliki 12 standarisasi,” jelasnya, kemarin (23/06).

Meskipun baru memenuhi 12 standarisasi, LPSE Kabupaten Lebong telah memenuhi minimal standarisasi yang disyaratkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan minimal 9 standar. Akan tetapi, untuk memenuhi sebuah LPSE menjadi LPSE yang terstandar nasional, maka harus memenuhi 17 standarisasi.“Jadi kita masih 5 syarat lagi yang belum terstandar dan kita harapkan pada tahun ini bisa terpenuhi,” harapnya.

Untuk mengetahui apakah LPSE Kabupaten Lebong mampu memenuhi standar nasional. Saat ini tinggal menunggu hasil yang sebelumnya telah diberi penilaian oleh tim LKPP nasional dan akan keluar hasilnya 1 bulan kedepan. “Kita tunggu hasil penilaian 1 bulan kedepan dan kita berharap hasilnya sesuai yang kita harapkan, yaitu 5 standarisasi LPSE yang belum terpenuhi, nantinya bisa kita dapat,” tutur Syarifuddin.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: