Orang Tua Terduga Pelaku Video Mesum Ajukan Penangguhan Penahanan
Masih Berstatus Pelajar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah diamankan oleh anggota Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu terhadap terduga pelaku berinisial BP (17) pada Selasa (18/6) lalu terkait kasus asusila terhadap korban berinisial M warga Kabupaten Seluma. Orang tua diduga pelaku bersama tim kuasa hukumnya mengajukan proses penangguhan penahanan terkait proses penahanan karena BP masih berstatus sebagai pelajar.
\"Ya kami mendatangi gedung Reskrimum Polda Bengkulu ini untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami berinisial BP yang diduga menjadi penyebar video asusila tersebut,\" jelas kuasa hukum BP, Rendra Edwar SH, kemarin (20/6).
Ia mengatakan, proses penangguhan penahanan ini dilakukan karena BP masih berstatus pelajar disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kabupaten Seluma. Dan juga dalam kasus ini BP merupakan anak-anak yang dijamin perlindungan nya di mata perundang-undangan. \"Ya kita berharap penangguhan penahanan ini bisa dikabulkan, karena yang menjadi penjamin disini merupakan orang tua kandung BP sendiri dan kita selaku tim kuasa hukumnya,\" jelasnya.
Sementara itu, terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH SIK melalui Wadirum, AKBP Anjas Gautama Putra saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar jika ada tim kuasa hukum terduga pelaku BP bersama orang tua kandungnya yang mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan, namun terkait dengan hal tersebut hingga sekarang ini masih dipelajari dulu.
\"Kita akan pelajari dulu dan tidak langsung mengabulkan penangguhan penahanan itu, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjamin yakni pelaku tidak melarikan diri, pelaku tidak menghilangkan barang bukti dan harus kooperatif jika ada pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,\" jelasnya.
Ia mengatakan, untuk dikabulkan atau tidaknya proses penangguhan penahanan tergantung dari tim penyidik nantinya, yang jelas surat tersebut akan dipelajari dahulu. \"Proses ini kan semua warga negara Indonesia berhak, namun dikabulkannya atau tidak sesuai prosedur yang ada ya,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: