KPK Diminta Jangan Politisir Kasus Sprindik

KPK Diminta Jangan Politisir Kasus Sprindik

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempolitisir kasus bocornya sprindik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. KPK menurut Asep sebaiknya menyelesaikan masalah itu secara internal kelembagaan saja. ”Kalau KPK fokus mengusut sprindik, berarti substansi tugas KPK bergeser dari memberantas korupsi menjadi mencari pebocor dokumen. Tugas utama untuk mengusut kasusnya jadi terabaikan,\" kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2). Dikatakannya, bocornya sprindik saya duga bermula dari internal KPK. Tidak mungkin orang luar. Karena itu, selesaikan saja secara internal tanpa melibatkan pihak luar. Kalau melibatkan pihak luar berarti KPK mempolitisir kejadian tersebut dan mengundang pihak luar untuk mengurusnya,” Dijelaskannya, banyak faktor penyebab bocornya sprindik tersebut antara lain keterlibatan pihak luar dan ketidakkompakan internal KPK baik dalam tataran komisioner maupun jajaran kesekjenan KPK. ”Yang terlibat dalam kasus ini kan orang-orang besar, bisa jadi mereka ada dibalik ini. Tapi bisa juga karena ketidakkompakkan internal KPK sendiri dalam menyikapi kasus ini yang menimbulkan ketidakpuasan dan membocorkannya. Intinya keinginan mereka sama untuk mendesak KPK lebih tegas mengambil tindakan dan sekaligus menunjukkan bahwa KPK tidak bisa diinternvensi,” tambahnya. Dikatakannya, politisasi kasus bocornya sprindik sangat mungkin terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mendapatkan tudingan bahwa mereka memperlambat kasus ini. ”Mereka juga tidak mau dituduh memperlambat kasus ini sehingga memperlebar kasus korupsi ini dengan kasus sprindik. Semua ini akan melemahkan KPK sendiri dan orang akan mempertanyaan kredilitas KPK nantinya. Akan ada tuduhan bahwa KPK tidak bersih dan tidak independen karena ada penyusup-penyusup,” jelasnya. Terakhir dikatakannya, pimpinan KPK yang kolektif kolegial hendaknya jangan dijadikan alat membuat KPK tidak solid diantara pimpinan dimana semua harus setuju atau tidak setuju dalam bersikap. \"Kalau memang jelas unsur korupsinya seharusnya tidak ada hambatan menyelesaikan kasus yang sebenarnya sudah sangat jelas ini,” tandasnya.(fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: