Pemda Fokus Penyaluran Tahap I

Pemda Fokus Penyaluran Tahap I

Banyak Desa Terancam Tak Terima DD

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Masih mengendapnya dana desa tahap II sebanyak Rp 272 miliar di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disebabkan Pemerintah Daerah (Pemda) masih fokus pada penyaluran tahap I sebesar 20 persen dari RKUD ke Rekening Kas Daerah (RKD). Sehingga membuat penyaluran tahap II sebesar 40 persen mengalami keterlambatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negera (DJPb) Provinsi Bengkulu, Ismet Saputra mengatakan, dana desa tahap I hingga 17 Mei 2019 lalu realisasinya mencapai Rp 215 miliar atau 20 persen dari Pagu. Anggaran sebesar itu sudah dicairkan oleh seluruh Pemda di Provinsi Bengkulu dan saat ini berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Meski begitu, sebagai dana desa tersebut sudah disalurkan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). \"Total yang sudah disalurkan ke RKD baru mencapai Rp 81 miliar dari Rp 215 miliar, artinya masih ada sisa sekitar Rp 134 miliar belum disalurkan ke desa,\" kata Ismet, kemarin (17/6).

Ia menilai, seharusnya setelah dana desa ditransfer ke RKUD, Pemda diharuskan segera mentransfernya ke RKD dalam waktu kurang dari 7 hari. Akan tetapi yang ditemukan di Bengkulu rata-rata lebih dari 7 hari dana desa tahap I masih ada yang mengendap di RKUD. \"Bahkan sebagian dana desa masih ada di RKUD dan belum disalurkan sama sekali,\" tutur Ismet.

Seperti diketahui, ada 4 pemda yang belum menyalurkan dana desa tahap I ke RKD diantaranya, Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong, dan Bengkulu Tengah. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merugikan desa yang ada di sana, karena kemungkinan untuk mendapatkan kucuran dana desa tahap berikutnya akan batal mengingat pencairan tahap II hingga minggu ke-empat Juni ini. \"Kita khawatir banyak desa tidak bisa mendapatkan kucuran dana desa pada tahun ini, semoga Pemda bisa segera merealisasikan dana desa tahap I yang masih mengendap di RKUD,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, M Syahroni SSos menegaskan, dana desa yang telah disalurkan dari RKUN ke RKUD tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.

\"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi yaitu pengurangan anggaran dana desa tahun berikutnya,\" ujar Syahroni.

Seperti diketahui, sana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya. \"Tahap 1 syaratnya Perdes dan APBDes. Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2,\" kata Syahroni.

Ia berharap, Pemda yang belum mentransfer dana desa ke RKD diharapkan dapat segera mentransfernya karena dana tersebut dibutuhkan untuk pembangunan desa.  \"Kita harapkan dana desa tahap I yang masih di RKUD bisa ditransfer ke RKD,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: