Pejabat Wajib Tempati Rumah Dinas
TAIS, BE- Pasca kasus kebakaran rumah dinas (rumdin) bupati di komplek Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma, Tais , Sabtu (9/2) dinihari lalu, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengeluarkan instruksi yang memerintahkan pejabat wajib menempati rumdin masing-masing. Ditegaskan Bundra, seluruh pejabat di SKPD yang ada yang telah di berikan fasilitas rumdin dan kendaraan dinas harus digunakan, selambat-lambatnya akhir Februari ini, tanpa terkecuali.
“Seluruh kepala SKPD harus menempati kediaman dinasnya masing-masing. Termasuk untuk melakukan penjagaan fasilitas negara tersebut,” kata Bundra Jaya SH MH didampingi Kabag Humas Mulyadi SSos MM, kemarin (12/2).
Ditambahkan Kabag Humas, setelah pihaknya mendapatkan surat perintah dari bupati, pihaknya akan langsung mengedarkan perintah tersebut ke seluruh SKPD yang ada. Sehingga, diminta dengan segera pula SKPD menyusun jadwal piket malam untuk menjagar fasilitas negara yang ada pada setiap SKPD yang ada. Tak hanya itu, bupati juga telah mengingatkan kepada instansi pengelola aset daerah untuk melakukan inventarisasi kembali seluruh aset milik pemkab.
“Seluruh aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak akan kembali didata serta dikelola ulang. Sehingga nantinya harus sesuai dengan peruntukkan,” terangnya. Dijelaskan lagi, kini tak sedikit aset daerah yang disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu. Diakuinya, ia juga telah menemukan sejumlah aset yang bergerak seperti kendaraan disalah SKPD digunakan tak sesuai dengan peruntukannya. Oleh sebab itu, katanya, bagi mereka yang menyalahgunakan aset tersebut segera mengembalikannya sebelum diberi tindakan tegas.
“Jika tidak melaksanakan perintah bupati meliputi penempatan kediaman dinas bagi SKPD dan masih ditemukan sejumlah aset yang tidak sesuai peruntukkannya, maka akan ditindak lanjuti dengan tindakan paksa,” ibuh Mulyadi. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: