September 2020 Tahapan Pilkada Serentak Dimulai

September 2020 Tahapan Pilkada Serentak Dimulai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Provinsi Bengkulu akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk 9 kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 mendatang. Jika melihat rencana awal, tahapan Pilkada serentak itu akan dimulai pada bulan September 2020 mendatang.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, rencana bulan Septermber itu bisa saja berubah. Mengingat KPU RI belum menentapkan secara resmi bulan Pilkda serentak itu dilakukan pada tahun 2020 mendatang. \"Untuk kepastiannya kita belum dapat. Jadi sekarang masih menunggu,\" terang Eko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/6).

Menurutnya saat ini, KPU RI bersama KPU di tingkat daerah, masih fokus untuk menyelesaikan proses gugatan yang dilayangkan oleh peserta pemilu pada pemilu serentak April lalu di Makamah Konstitusi (MK). Meski demikian, pembahasan pilkada serentak tahun depan itu masih tetap dilakukan. \"Sekarang masih fokus dulu di MK,\" tambahnya.

Tidak hanya itu, terkait aturan, menurut Eko sampai saat ini Pilkada serentak itu belum ada perubahan. KPU masih akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada baik Gubernur, Bupati dan Walikota. Baik itu aturan syarat menjadi calon kepala daerah (kada) maupun syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon kada yang siap bertarung pada pilkada serentak. \"Kalau aturan, sampai sekarang belum ada revisi. Artinya masih menggunakan aturan lama,\" paparnya.

Namun demikian, jika nantinya dilakukan revisi oleh pemerintah dan DPR RI, maka aturan tersebut nantinya akan disesuaikan oleh KPU baik itu tingkat pusat maupun didaerah. Namun Eko meminta, aturan itu direvisi jangan sampai tahapan pilkada sudah lebih dulu dimulai. \"Tentu kalau ada perubahan, langsung kita sesuaikan aturannya,\" ujar Eko.

Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat yang harus dilengkapi oleh calon kada melalui jalur partai politik (parpil) ada empat dukomen. Diantaranya, dokumen B-KWK Parpol atau syarat pencalonan, B1-KWK Parpol atau keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon, B2-KWK Parpol atau surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan dan B3-KWK Parpol atau surat kesepakatan antara parpol dan paslon. \"Ini jika calon kada maju dari jalur parpol,\" terang Eko.

Namun jika maju dalam pilkada jalur perseorangan, maka syarat dukungan maju pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta.

Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/walikota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250 ribu-500 ribu, 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta.

Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP. \"Ini jika mengacu pada aturan lama,\" paparnya.

Syarat-syarat calon kada tersebut memang harus dipahami kepada calon kada yang ingin maju nantinya. Jangan sampai syarat tersebut tidak dilengkapi. Meski demikian, Eko tetap meminta calon tersebut bersabar menunggu keputusan resmi dari KPU. Baik itu terkait ada perubahan atupun tidak. Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi calon yang ingin maju dalam Pilkda serentak di Provinsi Bengkulu. \"Sekarang kita tunggu dulu, keputusan resmi dari KPU RI, ada perubahan atupun tidak,\" pungkasnya.

Seperti diketahui, ada 8 kabupaten dan satu gubernur yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu. Yaitu, Pilkada Gubernur Bengkulu, Pilkada Bupati Bengkulu Utara, Bupati Mukomuko, Bupati Lebong, Bupati Rejang Lebong, Bupati Kepahiang, Bupati Seluma, Bupati Bengkulu Selatan dan Bupati Kaur. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: