Pemprov Klaim Temuan BPK Selesai

Pemprov Klaim Temuan BPK Selesai

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengklaim telah menyelesaikan temuan kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.  Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE MM mengatakan, penyelesaikan temuan BPK itu dilakukan sebelum cuti bersama dan libur lebaran idul fitri lalu.

\"Laporan penyelesaian itu sudah naik ke gubernur. Tinggal menunggu evaluasi,\" ujar Heru kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/6).

Dijelaskannya, penyelesaian temuan itu seperti temuan pada pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 juta.  Menurut Heru, temuan itu dilakukan pengembalian terhitung pada tanggal 21 Mei lalu. \"Ini juga sudah diselesaikan sebelumnya, dan uang itu sudah dimasukan ke kas daerah kembali,\" tambahnya.

Kemudian untuk temuan realisasi belanja perjalanan dinas di 12 OPD terindikasi tidak sesuai sebesar Rp 312,06 juta dan tidak didukung bukti penanggungjawaban sebesar Rp 20,44 Juta itu juga sudah diselesaikan. Semua OPD yang bersangkutan telah diminta mengembalikan temuan itu. Secara administrasi, temuan itu sudah ditindaklanjuti. \"OPD sudah melaporkan telah menyelesaikan temuan itu,\" papar Heru.

Termasuk temuan sebesar Rp 1,92 miliar atas kelebihan pembayaran dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi itu juga akan diselesaikan. Hasil temuan itu nantinya akan dipotong saat pembayaran utang pemprov kepada pihak ketiga tahun ini. Karena pekerjaan yang dilakukan sebelumnya itu, belum dibayarkan sepenuhnya oleh pemprov kepada pihak ketiga.

“Nanti tinggal dipotong saja. Karena temuan itu bukan terjadi setelah kita bayarkan. Tapi belum dibayarkan sudah jadi temuan. Jadi ketika kita bayar pekerjaannya nanti, langsung dipotong,” bebernya.

Dari laporan yang telah disampaikan ke gubernur itu, menurut Heru, masih menunggu evaluasi secara langsung. Jika dirasa masih ada hal yang perlu diselesaikan, maka akan diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga laporan itu nanti bisa langsung diteruskan ke BPK. Meningat pemprov telah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan penyelesaian.  \"Kita menunggu petujuk dari Pak Gubernur seperti apa nanti. Karena secara keseluruhan sudah ditindaklanjuti,\" pungkas Heru. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: