PUPR Surati Rekanan

PUPR Surati Rekanan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan (BS), Ir Silusteru MM mengatakan, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu beberapa waktu lalu, ada temuan kerugian negara di dinasnya. Oleh karena itu,pihaknya saat ini mulai menindaklanjutinya. “Laporan BPK sudah kami tindaklanjuti, rekanan yang ada temuan kerugian negara sudah kami surati,” katanya.

Silus mengatakan, sebelumnya temuan negara dari LHP BPK ada Rp 800 juta di dinas PUPR. Temuan tersebut lantaran adanya kelebihan bayar kepada beberapa rekanan yang mengerjakan kegiatan pembangunan di dinas PUPR. “Ada 8 rekanan yang ada temuan kerugian negara, semuanya sudah kami surati,” ujarnya.

Silus mengaku, setelah surat pemberitahuan adanya kerugian negera tersebut, dirinya mengharapkan para rekanan segera mengembalikannya ke kas daerah. Dirinya memberikan batasan waktu hingga 60 hari sejak LHP di terima. “Sesuai ketentuan, batas akhir mengembalikan kerugian negera kami berikan waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” imbuhnya.

Silus menjelaskan, jika dalamwaktu 60 hari,pihak rekanan tidak juga mengembalikan kerugian negara ke khas daerah, maka dirinya mengaku akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum (APH).“Jika dalam waktu tersebut belum juga dikembalikan ke kas daerah, kami akan serahkan ke APH,” tandas Silusteru. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: