Kenalan di Facebook, ABG Diperkosa

Kenalan di Facebook, ABG Diperkosa

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress- Remaja dan anak-anak diingatkan untuk selalu waspada dalam menggunakan media sosial (medsos). Sebab, salah seorang remaja perempuan, Me (14) warga Kecamatan Lubuk Durian, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menjadi korbannya.

Anak Baru Gede (ABG) berparas cantik berkulit putih ini diperkosa oleh 2 (dua) lelaki yang baru dikenal di media Facebook (Fb). Yakni Pa (23) dan Ag (19), warga Desa Temiang, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah pondok yang berada di Desa Pelajau, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (25/5) malam.

Ketika beraksi, pelaku berinsial Pa mengancam membunuh korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau jika korban tak menuruti kemauan pelaku. Tak terima kesuciannya direnggut, korban yang berprofesi sebagai pedagang baju di Pasar Panorama, Kota Bengkulu tersebut akhirnya melapor ke Polsek Karang Tinggi agar kedua pelaku mendapat ganjaran setimpal.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kapolsek Karang Tinggi, Iptu Fery Octaviari Pratama SIK MH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

\"Kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya, penanganan kasus akan dilimpahkan ke Polres Bengkulu Utara,\" kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, sambung Kapolsek, diketahu bahwa korban baru mengenal pelaku selama kurun waktu 2 (dua) minggu lalu. Melalui pertemanan singkat itulah, pelaku dan korban sudah menjalin komunikasi secara baik. Selain komunikasi di dunia maya, korban dan pelaku juga sempat bertemu langsung beberapa kali.

Menurut Kapolsek, aksi pemerkosaan tampaknya sudah terencana secara matang. Diawali dengan pelaku Ag menjemput korban di kosannya yang berada di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan pelaku Pa juga ikut bersama keduanya dengan menggunakan sepeda motor berbeda.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), sambung Kapolsek, korban yang tak berdaya langsung diperkosa secara bergilir. Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayar 1 subsider pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 huruf (d) dan (e) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.\"Tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,\" pungkas Kapolsek.

Ketika dikonfirmasi, kedua tersangka mengaku bahwa perbuatan asusila tersebut telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 200-500 ribu. \"Saya sudah 2 kali berhubungan dengan Me. Setiap kalinya bayar Rp 500 ribu,\" kata Pa.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: