PNS Wajib Upacara Hari Lahir Pancasila

PNS Wajib Upacara Hari Lahir Pancasila

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapatkan jatah libur dan cuti bersama selama 10 hari (31 Mei – 09 Juni 2019).

Keputusan diliburkannya para PNS berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 617 tahun 201, nomor : 262 tahun 2018 dan nomor : 16 tahun 2018 tanggal 2 november 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dan langsung dibuatnya Surat Edaran (SE) Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi nomor 800/345/BKPSDM-3/2019 perihal hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2019.

Sesuai dengan SE Bupati, mulai tanggal 31 Juni akan dilaksanakan cuti bersama. Namun pada tanggal 01 Juni 2019 dilaksanakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Selanjutnya pada tanggal 2 dan 8 Juni kembali dilaksanakan cuti bersama Pemkab Lebong. Sementara untuk tanggal 3, 4 dan 7 Juni merupakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Berdasarkan SE tersebut, ditetapkan 3 hari sebagai hari cuti bersama Pemkab Lebong. Masing-masing 31 Mei, 2 Juni dan 8 Juni. Meski demikian, Sabtu 1 Juni 2019 tetap dilaksanakan upacara memperingati hari lahir Pancasila. Kemudian tanggal 3, 4 dan 7 Juni cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H. Sedangkan 5 dan 6 Juni telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSI mengatakan, meskipun dilaksanakan libur dan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1440 hijriah, dirinya memerintahkan terkhusus bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit atau Puskesmas, telekomunikasi, air minum dan lainnya untuk tetap memberikan pelayanan.“Untuk mengatur penugasan atau jadwal piket para karyawan,” jelasnya, kemarin (27/05).

Dengan dilakukannya pengaturan penugasan akan dapat memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Selain itu, bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama melaksankan libur dan cuti bersama, alat komunikasi (handphone) harus tetap aktif. Hal tersebut agar dalam melakukan koordinasi bisa dilakukan secepatnya.

“Jangan karena libur, HP dimatikan sehingga saya susah menghubungi ketika ingin berkoordinasi,” cetusnya.

Selain itu juga, pada tanggal 1 Juni 2019 akan dilaksankan apel memperingati hari lahir Pancasila, tidak ada pegawai yang libur atau menambah waktu liburnya. Untuk itulah dirinya meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat, untuk mengumpulkan absen masing-maing OPD. “Serahkan keapda saya dan jika ada karyawan yang didapati menambah libur untuk ditindak,” tegas Bupati.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: