Caleg Terpilih Ditetapkan Awal Juli

Caleg Terpilih Ditetapkan Awal Juli

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur sampai saat ini belum menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur periode 2019-2024. Penetapan akan dilakukan sekitar awal Juli 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kaur Irpanadi S Ikom menyampaikan, jika pascapenetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU RI pihaknya masih menunggu tahapan selanjutnya. Yakni ada tidaknya gugatan yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tiga hari pasca penetapan hasil Pemilu oleh KPU RI, peserta Pemilu baik Pilres, Pileg, dan juga DPD dipersilakan mendaftarkan gugatan ke MK, tapi ini telah ditutup pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh MK,” kata Irpan kemarin (26/5).

Dikatakan pria asal Padang Guci ini, jika ada sengketa dan satu di antaranya Kaur menjadi wilayah yang disengketakan hasil Pemilunya, maka penetapan akan dilakukan menyesuaikan jadwal sidang dari MK. Namun sayang sampai saat ini KPU belum menerima informasi bila ada kandidat asal Kabupaten Kaur yang mengajukan gugatan PHPU ke MK RI. Namun demikian tentunya KPU akan menghormati hak konstitusi bila ada gugatan dan akan menyiapkan diri untuk membela diri terkait dengan gugatan diajukan.

“Untuk sejauh ini kita belum menerima informasi ada registrasi perkaranya namun tak menutup kemungkinan,”ungkapnya

Lanjutnya, ia memperkirakan bila tak ada gugatan maka penetapan calon terpilih akan dilakukan pada bulan Juli mendatang. Menurutnya hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI dengan nomor : 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu tertanggal 24 Mei 2019. Pedoman lain, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2019 tentang perubahan keempat PKPU 7/2017 tentang tahapan dan jadwal dalam pemilu, bahwa penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Berdasarkan hal itu kami perkirakan diatas tanggal 1 Juli mendatang,” terangnya.

Ditambahkannya, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil Pemilu DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019. Karena itu, jadwal penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah 1 Juli.

Meski begitu dia mengakui pihaknya juga masih akan menunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Pihaknya berharap prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar. “Kita juga berterimakasih kepada masyarakat Kaur yang sudah memberikan partisipasi pemilih pada Pemilu 17 April lalu yg berjalan aman damai dan sejuk,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, yang akan melalukan gugatan ke MK ini yakni Caleg PKB asal dapil II Maje Nasal Muhsirin SPdI mengklaim PKB sudah meregister perkara PHPU ke MK. Dimana dalam pokok gugatannya dirinya minta dilakukan pemilihan ulang di beberapa TPS sesuai dengan gugatan yang diajukannya dan membatalkan putusan KPU Kaur terkait penetapan perolehan suara pada Pileg untuk Dapil II. Gugatan yang diajukannya ini lantaran terjadi selisih tipis antara suara PKB dan PDI Perjuangan yang hanya bertaut 4 suara. Sementara terjadi pengurangan sisa surat suara tidak terpakai di Kecamatan Maje. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: