Kades Air Kopras Ditahan

Kades Air Kopras Ditahan

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Kasus dugaan korupsi kegiatan fisik Dana Desa (DD) di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis, yang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Lebong, sejak 2017, memasuki babak baru. Tersangka Kades desa tersebut berinisial AF (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin (23/4) ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.

Data terhimpun, penanganan kasus dugan korupsi kegiatan fisik di Desa Air Kopras ini, mulai terhenti ketika Mei atau Juni 2018. Terkait penyidik Kejari Lebong meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, memeriksa dan mengaudit kerugian negera (KN) atas 4 item pembangunan fisik Desa Air Kopras, akan tetapi hasil pemeriksaan baru disampaikan pada 2019 ini.

Adapun ke 4 item yaitu saluran pembuangan air limbah (SPAL), fisik pembangunan penyediaan air sersih (PSAB), fisik bangunan jalan usaha tani (JUT), serta pembangunan jalan lingkungan. Total biaya dalam pembangunan 4 item tersebut tercatat Rp 618,8 juta lebih yang diambil dari DD.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Endang Sudarma Sh MH melalaui Kasi Pidsus, Gandi SH, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan KN yang dilakukan oleh BPKP, didapati adanya kerugiannegara sebesar Rp 190 juta lebih.

“Dari hasil tersebut kita kembali melanjutkan penangananya dan pada tanggal 15 Mei yang lalu Kades Desa Air Koprasi kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, kemarin (22/05).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya penyidik kembali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan kemarin (22/05). Setelah dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rutan Malabero Kota Bengkulu. “Kita tahan untuk mempercepat penyidikan terhadap tersangka,” ucapnya.

Dalam penahanan yang dilakukan, penyidik menahan tersangka selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang lagi selama 40 hari, tergantung selesai belumnya penanganan kasus terhadap tersangka “Sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor untuk mengikuti persidangaan,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: