Hadapi Golkar, KPU Tanpa Pengacara

Hadapi Golkar, KPU Tanpa Pengacara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menetapkan hari ini (17/5) sidang perdana gugatan Partai Golkar atas hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Atas gugatan yang dilayangkan tersebut, KPU memastikan siap untuk menghadapi dan menjalankan persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Tentu kita hadapai dalam persidangan,” ujar Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/5).

Dijelaskannya, dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU Provinsi tentu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Mengingat Partai Golkar keberatan atas berubahnya suara di dua kabupaten tersebut karena ada perbedaan angka di C1, DA1, DB1 dan DC2.

KPU juga memastikan, telah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan gugatan tersebut.“Kita siapkan dokumen yang ada,” paparnya.Dokumen C1 yang disiapkan tersebut, tentunya dokumen C1 salinan yang dimiliki oleh KPU. Artinya, bukan C1 yang berada di dalam kotak suara.

“Dokumen yang ada saja kita bawa. Tapi tentunya sebatas mana persidangan, dokumennya kita siapkan,” terangnya.

Dalam persidangan gugatan administrasi tersebut, KPU belum menyiapkan pengacara pada saat persidangan.  Meskipun pengacara tersebut penting untuk diadakan. Namun hal tersebut akan dikoordinasikan dengan KPU RI.  “Untuk lawyer, kita lihat perkembangan nanti,” ungkap Eko.

Ada tidak adanya pengacara, menurut Eko, KPU tetap siap untuk menghadapi gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Tidak hanya gugatan yang ada di Bawaslu, termasuk gugatan yang akan dilayangkan ke Makamah Konstitusi (MK).  “Ada tidak adanya lawyer, kita tetap hadapi gugatan sidang pemilu,” pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: