Tak Terima THR, Karyawan Diminta Lapor Disnakertrans

Tak Terima THR, Karyawan Diminta Lapor Disnakertrans

LEBONG, Bengkulu Ekspress -  Tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan swasta, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, meminta kepada para karyawan untuk melaporkan perusahaannya mellaui posko pengaduan yang telah dibuat pihaknya.

Kepala Disnakertrans Lebong, Bambang Tegoeh SSos, mengatakan bahwa untuk menampung dan menindaklanjuti jika nantinya ada laporan dari para karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, pihaknya telah membuat atau membuka posko pelayanan pengaduan.

\"Jika nanti ada laporan, maka kita akan langsung menindaklanjutinya dan pihak perusahaan akan kita berikan sanksi,\" jelasnya, kemarin (16/05).

Kewajiban pihak perusahaan dalam memberikan THR kepada seluruh karyawannya sesuai dengan peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permeneaker) nomor 6 tahun 2016 yang tertuang didalam pasal 1 dan 2 yang menyatakan bahwa peruhasaan memberikan THR Kepada Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.\"Jadi tidak ada alasan perusahaan di Kabupaten Lebong tidak memberikan THR, bahkan kewajiban itu untuk semua perusahaan dinamapun,\" sampainya.

Dalam merealisasikan atau memberikan THR kepada seluruh karyawan paling lama H-7 lebaran hari raya. Dimana dalam pemberian THR, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan ke atas mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji yang bersangkutan. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya baru 1 bulan hingga 12 bulan, maka berhak mendapatkan THR sebesar 60 persen dari gaji yang diterima.\"Itu minimal yang harus diberikan kepada karyawan, jika pihak perusahaan ada lebih dalam memberikan maka itu lebih baik,\" ujarnya.

Akan tetapi, dirinya beruntung sejak dibukanya posko pengaduan, hingga saat ini belum ada karyawan yang di Kabupaten Lebong melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR. Namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Lebong, \"Selain itu kami terus menghimbau agar tidak menunda dalam merealisasikan kewajiban memberikan THR kepada karyawan,\" tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: