Pemkab Usulkan 6 Raperda

Pemkab Usulkan 6 Raperda

\"\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Rejang Lebong. Setidaknya ada enam Raperda yang diusulkan untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019 ini. \"Untuk tahun ini ada enam Raperda yang kita usulkan ke DPRD Rejang Lebong,\" sampai Kepala Bagian Administasi Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH.

Menurut Indra dari enam Raperda yang diusulkan untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda pada tahun 2019 ini, empat diantaranya adalah Raperda baru yaitu Raperda Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019-2039, kemudian Raperda tentang Kepemudaan, Raperda Usaha Pariwisata dan Raperda Perlindungan Pohon ditepi jalan dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Dari enam Raperda yang kita usulkan, empat adalah Raperda baru kemudian satu pergantian Perda yang lama dan satu lagi perubahan Perda,\" tambah Indra

Untuk yang pergantian Perda lama adalah Raperda tentang bangunan gedung yang akan menggantikan Perda nomor 22 tahun 2006. Sementara itu untuk Raperda perubahan yaitu Perudabahan Perda nomor 32 tahun 2009 tentang retribusi IMB.

Terkait dengan proses pengusulan Raperda itu sendiri, Indra mengaku usulan Raperda tersebut sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke DPRD Rejang Lebong sejak akhir Januari 2019 lalu. Namun menurut Indra hingga kemarin belum ada informasi dari DPRD Rejang Lebong terkait dengan tindak lanjut dari Raperda itu sendiri apakah semuanya diterima DPRD Rejang Lebong untuk dibahas atau hanya sebagian saja.\"Saat ini kita menunggu tindak lanjut dari DPRD Rejang Lebong, apakah disetuju semua atau tidaknya,\" terang Indra.

Karena menurut Indra bila keenam usulan Raperda yang mereka sampaikan ke DPRD Rejang Lebong tersebut disetujui, maka menurutnya pihaknya akan menyiapkan draf dari Raperda tersebut untuk dibahas di DPRD Rejang Lebong. Dimana menurut Indra penetapan Raperda yang akan dibahas tersebut harus melalui Paripurna DPRD Rejang Lebong terlebih dahulu.

Dengan sisa waktu masa jabatan anggota DPRD Rejang Lebong yang tinggal beberapa bulan lagi, Indra berharap keenam Raperda yang mereka usulkan tersebut bisa diselesaikan atau ditetapkan menjadi Perda sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD Rejang Lebong saat ini.

\"Kami berharap Raperda ini bisa selesai dan ditetapkan menjadi Perda dimasa jabatan DPRD Rejang Lebong yang saat ini, karena kalau sudah pergantian anggota DPRD Rejang Lebong dikhawatirkan akan memakan waktu yang lebih lama lagi dan butuh persiapan lagi,\" demikian Indra. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: