KPU Bengkulu Ingatkan Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN
Bengkulu, Bengkukuekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, mengingatkan peserta pemilu khususnya calon legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta calon DPD RI dari Bengkulu, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik, atau E-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian LHKPN paling lambat seminggu setelah ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Bagi caleg yang sudah menyerahkan gugur kewajibannya. Untuk deadlinenya seminggu setelah penetapan calon terpilih dan jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menunggu putusannya,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (15/5).
Dikatakan Eko, artinya masih ada waktu cukup lama untuk melaporkannya bagi calon terpilih nanti. Sejauh ini dari caleg yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih, sebagian sudah ada yang melaporkan E-LHKPN, dengan ditandai bukti tanda terima dari KPK, diterima pihak Sekretariat KPU.
“Bagi calon terpilih yang incumbant, sebelumnya memang sudah melaporkan LHKPN-nya, tetap wajib melaporkan kembali,” ungkapnya.
Masih kata Eko, bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN-nya ke KPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dipastikan proses pelantikannya dibatalkan. Meski dalam pelaporannya nanti hanya terlambat sehari.
“Batas waktu tujuh hari setelah penetapan calon terpilih harus melaporkan,” terangnya.
Ditambahkannya, agar proses pelantikan bagi calon terpilih tidak sampai dibatalkan lantaran belum menyampaikan LHKPN secara online, kiranya tanda bukti telah melaporkan disampaikan ke sekretariat KPU provinsi ataupun k0abupaten dan kota nantinya.
“Bagi yang tidak ada tanda bukti pelaporan dari calon terpilih ke KPU. Kita pastikan mereka (calon terpilih,red) tidak melaporkan, karena tanda terima itu sebagai bukti konfirmasi telah menyampaikan LHKPN,” tandasnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: