Ipda Rekomendasi Copot Kades Air Rami

Ipda Rekomendasi Copot Kades Air Rami

AIR RAMI,BE – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan rekomendasi atas pemberhetian Kades Air Rami Kecamatan Air Rami, Khairani. Ipda menilai sang kades tersebut telah melanggar PP nomor 72 tentang pemerintahan desa. “ Rekomendasi sudah saya tandatangani tinggal lagi disampaikan kepada Bupati Mukomuko. Karena hak untuk memberhentikan atau tidaknya adalah kewenangan Bupati Mukomuko,” tegas Inspektur Daerah Kabupaten Mukomuko Drs Arinal Basri dikonfirmasi, kemarin (11/2).

Dijelaskannya untuk proses SK pemberhetian itu kata Arinal dilakukan  ataupun disiapkan oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan ditelaah oleh bagian hukum. Sedangkan pihaknya sebagai pemeriksa dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Alhasil, perbuatan yang dilakukan Kades Air Rami itu terbukti dan dinilai telah melanggar. Karena itulah pihaknya menyampaikan kepada Bupati Mukomuko yang isinya pertimbangan bahwa kades Air Rami atas nama Khairani untuk diberhentikan.

Senada disampaikan Kepala BPMD Ramdani SE. Pihaknya telah menerima usulan pemberhentian Kades Air Rami yang ditanda tangani beberapa anggota BPD dan diketahui Camat  Air Rami. Saat ini akan diberhentikannya Kades Air Rami tengah diproses. “ Usulan pemberhentian kades sudah kita terima dari BPD Desa Air Rami,”pungkasnya.

Diketahui dari dari 5 orang anggota BPD didesa tersebut Ketua BPD atas nama Ahmad Darmin menolak untuk menandatangani berita acara usulan pemberhentian tersebut yang dikarenakan Ketua BPD itu merupakan kakak kandung dari Khairani, 1 orang BPD mengundurkan diri atas nama Sarimudin sedangkan 3 anggota BPD lainnya yakni Suharto,Jafri dan Abu Hurairah setuju dan mengusulkan untuk pemberhentian Khairani, Kades Air Rami. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: