Setor Uang ke Lurah, Warga Tagih ke BPN

Setor Uang ke Lurah, Warga Tagih ke BPN

KEPAHIANG, BE- Sejumlah perwakilan warga Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kepahiang, kemarin (5/6), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang. Didampingi Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, warga datang guna meminta kejelasan soal biaya pembuatan sertifikat tanah yang sudah disetorkan warga kepada pihak Kelurahan Durian Depun senilai Rp 800 ribu per bidang tanah. Pembuatan sertifikat tanah ini sendiri dilansir warga melalui program Sertifikat Masyarakat Swadaya (SMS) tahun 2010 lalu.Namun hingga kemarin sertifikat tanah yang diharapkan masyarakat tidak kunjung ada. \"Kedatangan kami ke BPN ini guna meminta kejelasan mengenai program SMS yang ada pada BPN. Hal ini karena sekitar 23 orang warga Durian Depun pada 2010 lalu sudah membayar uang administrasi sebesar Rp 800 ribu per bidang tanah untuk penerbitan sertifikat tanah miliknya, tetapi sampai dengan saat ini belum ada realisasinya. Uang itu sendiri diketahui langsung dipungut oleh Lurah setempat, beberapa di antaranya dengan mendatangi rumah masyarakat yang ingin membuat sertifikat melalui SMS ini,\" ungkap Ketua Komisi I Edwar Samsi SIP MM mewakili masyarakat di hadapan Kepala BPN Kepahiang, kemarin. Dikatakannya, sampai dengan saat ini sejak uang itu dipungut oleh oknum Lurah 2 tahun lalu, sertifikat yang dimaksud tidak kunjung ada kejelasan. Sehingga dengan tidak adanya kejelasan itulah beberapa perwakilan masyarakat ini mendatangi kantor BPN. \"Masyarakat menginginkan adanya penjelasan soal sertifikat itu, karena bagaimanapun juga masyarakat telah membayar. Dan kalau memang sertifikat itu tidak ada, masyarakat meminta uang itu dikembalikan saja,\" ujar Edwar. Kepala BPN Kepahiang Supriyadi BR A Ptnh menyampaikan pihaknya sebagai pendaftar legalitas aset di Kepahiang baru dua kali diadakan oleh BPN Kepahiang. Dimana pada waktu itu pada tahun 2008 bagi masyarakat Pasar Ujung Kepahiang dan tahun 2009 bagi masyarakat Pasar Ujung dan Dusun Kepahaing, sedangkan sampai dengan saat ini pihaknya belum membuat program SMS ini. \"Mengenai pungutan itu di luar sepengetahuan BPN. Karena sejauh ini sertifikat melalui usulan SMS di kabupaten Kepahiang hanya ada pada tahun 2008 dan 2009. Itupun untuk masyarakat di Kecamatan Kepahiang saja. Artinya pada tahun 2010 itu tidak ada sama sekali usulan tersebut,\" jelas Supriyadi. Dikatakannya, mengenai permasalahan ini, jika ada oknum BPN yang terlibat, ia meminta hal tersebut dilaporkan kepada pihaknya sehingga nantinya bisa dilakukan penindakan secara langsung. \"Jika ada pegawai BPN yang terlibat mengenai program SMS ini, tolong laporkan kepada saya, biar nantinya saya yang lebih dulu menindaknya,\" tegas Supriyadi. Menurut Supriyadi, SMS sendiri sebenarnya bukanlah program BPN, melainkan semacam usulan atas dasar inisiatif masyarakat untuk membuat sertifikat tanah secara kolektif. BPN hanya sekedar memfasilitasi saja. \"Di tahun 2012 ini ada sebanyak 5 legalitas aset yang menjadi program kerja BPN Kepahiang diantaranya Prona, UKM, Pertanian, Transmigrasi dan Redistribusi Tanah. Sehingga apabila ada program lain di luar 5 program tersebut bukanlah program BPN Kepahiang saat ini. Dan di dalam menjalankan program tersebut, BPN di sini juga pasti melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dengan melibatkan aparat penegak hukum dan media massa, sebelum akhirnya program tersebut dijalankan,\" tandas Supriyadi. Di sisi lain, mengenai masalah pungutan terhadap masyarakat Durian Depun mengenai penerbitan sertifikat melalui program SMS ini, Lurah Durian Depun belum berhasil dikonfirmasi karena tengah berada di luar kota. Sementara itu Camat Merigi Hairah Aryani SSos ketika dikonfirmasi sedang menyusul Lurah Durian Depun ini ke Kota Bengkulu. \"Tadi saya berupaya menghubungi, tapi informasinya yang bersangkutan sedang di Kota Bengkulu, maka dari itu sayapun berniat menyusul karena masalah ini harus ada kejelasan. Dihubungi via ponsel, ponselnya pun tidak aktif,\" ujar Hairah. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: