Jual Miras, Warga Dipidana
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Bahan perhatian bagi warga Bengkulu Selatan (BS), agar tidak lagi menjual minuman keras (miras) dan juga tuak. Pasalnya,jika sebelumnya para penjual hanya diproses tindak pidana ringan (tipiring). Namun saat ini akan diproses tindak pidana umum.
“ Untuk penjual miras ataupun tuak, akan kami proses pidana umum,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH.
Gunawan mengatakan, para penjual miras yang akan diproses pidana umum yakni Hi (39) warg Desa Tanjung Raman, Manna dan Ca (45) warga jalamn Kolonel Berlian. Pasalnya dari hasil razia, Selasa (30/4) siang, dari toko keduanya ditemukan miras berbagai merk, totalnya 49 botol. Adapun rinciannya di toko Hi ditemukan 25 botol dan di toko Ca ada 24 botol. “ Mereka diproses hukum, karena tanpa izin dan hak menjual miras,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, selain kedua penjual miras ini diproses hukum pidana umum, pihaknya juga memproses hukum terhadap pemilik tuak 22 derigen yang ditemukan beberapa waktu lalu di kebun sawit Desa Padang Lebar, Pino. Dirinya beralasan, para penjual miras dan tuak ini, tidak lagi diproses tipiring.
Namun diproses pidana umum, sebab miras dan tuak telah menyebabkan orang menjadi pelaku kriminalitas, seperti mencuri, berkelahi dan tindak kriminal lainnya. Sehingga mulai saat ini, pihaknya akan menerapkan pidana umum bagi pengedar dan penjual.“ Karena miras dan tuak banyak orang jadi pelaku tindak kriminal, sehingga penjualnya harus diproses hukum,” imbuhnya.
Sebab, sambung Gunawan, selama ini para penjual hanya ditipiring. Hanya saja meskipun mereka sudah membayar denda usai sidang tipiring di pengadiln negeri. Namun peredaran miras dan tuak tetap marak. Bahkan mereka yang sudah ditipiring, kembali nekat mengedarkan miras dan tuak. “ Ancamannya pidana 5 tahun bagi pengedar miras dan tuak,” terang Gunawan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: