Diduga dari HL, 2,5 Kubik Kayu Diamankan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan pengawasan kawasan hutan lindung (HL) dari tangan-tangan jahil. Hasilnya baru-baru ini berhasil menemukan 2,5 kubik kayu yang diduga diambil dari kawasan HL.
“ kayu tersebut kami temukan di pinggir sungai,” kata Kepala KPHL Bengkulu Selatan, M Tahat S Sos didampingi kasi Perlindungan, Konservasi SDA dan Ekosistem, rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat, Frangky Canra SPt Msi.
Frangky mengatakan, kayu tersebut ditemukan, Minggu (28/4) sore sekitar pukul 15.25 Wib di pinggir sungai Ganjuh, Pino. Dikatakannya penemuan kayu tersebut berawal, saat Minggu pagi, pihaknya mendapat informasi dari warga ada temuankayu di pinggir sungai Air Ganjuh tidak jauh dari pemukiman warga atau berjarak sekitar 1 km dari pemukiman warga. Lalu pihaknya turun ke lapangan.
Saat tiba di lokasi, pihaknya sempat melakukan pengintaian dari jarak sekitar 1 km. Lalu Minggu sore, pihaknya melihat ada 3 pria berada di atas rakit sedang membawa kayu. Saat itulah pihaknya langsung menuju lokasi. Rupanya kehadiran anggotanya yang menggelar razia bekerja sama dengan Polres Bengkulu Selatan diketahui para pelaku, sehingga sebelum pihaknya tiba, para pelaku sudah kabur duluan.
“ kami sempat menembakan senjata hingga 2 kali ke udara agar pelaku tidak kabur, namun rupanya pelaku masih nekat dan kami kehilangan jejak,” imbuhnya.
Setibanya di lokasi, sambung Frangky, pihaknya menemukan ada 3 rakit berisi kayu yang jumlahnya sekitar 1 kubik lebih. Kemudian pihaknya kembali menemukan kayu di pulau dengan jarak 300 meter dari temuan pertama, kayu sudah menumpuk yang jumlahnya juga sekitar 1 kubik lebih.“ Kayu tersebut jenisnya kelompok meranti,” ujarnya.
Mengingat saat itu, tidak ada pemiliknya, lalu kayu diangkut ke kantor KPHL Bengkulu Selatan. Atas temuan tersebut, pihaknya juga sudah menemui warga Desa Ganjuh dan juga kepala Desa setempat. Dirinya memita warga dapat melapor ke pihaknya jika mengetahui pemiliknya.
Serta warga yang merasa memiliki kayu tersebut diharapkan datang ke kantor KPHL Bengkulu Selatan dengan membawa bukti surat lengkap kepemilikan.“ Kami beri waktu 7x24 jam, jika ada yang merasa pemilik kayu silahkan hubungi kami dan bawa dokumen lengkap kepemilikan kayu,” demikian Frangky. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: